Aktivis 98 dan Simpatisan Geruduk PN Tangerang, Dukung Willy Prakarsa di Sidang Perdamaian

by -1,009,561 views

Tangerang – Simpatisan dan para aktivis JARI 98 (Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) kota Tangerang, Rabu 30/03/2022.

Kedatangan mereka untuk mendukung Willy Prakarsa Ketua Presidium JARI 98 dalam agenda sidang perdamaian di hadapan majelis hakim.

Willy menerima permohonan maaf yang selama ini menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) kota Tangerang dengan surat perdamaian yang dilayangkan pihak penggugat di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang

Perdamaian ini setelah melakukan mediasi sebanyak 9 kali dibeberapa waktu lalu yang di fasilitasi oleh Hakim Marulitua Sianturi di Ruang Mediasi PN Tangerang.

“Bahwa Allah saja maha pemaaf dan saya memaafkan dan semoga saja dengan peristiwa hukum seperti ini kedepan bisa jadi edukasi yg baik, berpolitik yang santun dan tidak lagi menggunakan hal-hal yg sifatnya merugikan orang lain” ujar Willy sesaat setelah keluar dari ruang 7 peridangan PN Tangerang.

Dengan adanya damai tersebut berarti perkara sudah dianggap selesai, mengingat pada waktu mediasi Willy sudah membuka pintu maaf.

“Bang Willy sudah membuka pintu maaf disananya pun sudah meminta maaf, artinya persidangan ini sudah selesai di depan majelis hakim” kata Ria Kusmawati, kuasa hukum Willy.

Pihak lawan dari Willy Prakarsa memberikan apresiasi atas ketulusannnya memaafkan kliennya.

“Untuk itulah kami apresiasi dengan pak Willy atas kebaikannya yang telah dilakukan”. tutup Yudhia Sabaruddin, kuasa hukum Penggugat.

Willy terdakwa dalam kasus membagi-bagikan uang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.

Kasus Willy telah diketuk palu oleh majelis hakim pada Senin 30 November 2020 lalu. Willy divonis 36 bulan, dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara, karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Vonis tersebut masih jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Yuda dan Tompi dari Kejari Tangsel, yakni selama 39 bulan, dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsidaer 3 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *