Akan Dalami Kemungkinan Laporkan Denny Indrayana dengan Delik ITE, SDR : Demi Kepastian Hukum, Juga Menolak Lupa Kasus Payment Gateway!

by -415 views

Jakarta – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyoroti aksi kontroversial mantan Wamenkumham era SBY Denny Indrayana soal informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sistem proporsional tertutup.

Sehingga menimbulkan polemik dan banyak pihak melaporkan Denny Indrayana ke pihak Kepolisian atas dugaan kebocoran rahasia negara. Namun, bagi Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto, akan mendalami isu tersebut dan memilih melaporkan bekas Kuasa Hukum koruptor Mardani Maming itu dengan delik UU ITE.

“SDR sedang mendalami kemungkinan melaporkan Denny Indrayana dengan delik ITE,” tegas Hari, hari ini.

Menurutnya, Denny Indrayana akan terus bermanuver, menggonggong dan mencari celah terhadap pemerintahan saat ini karena tuannya Denny adalah SBY. Terkait bocoran MK, kata Hari, Denny sengaja bermain di air keruh dan memprovokasi situasi.

“Tentunya langkah yang sengaja dilakukan Denny adalah bargaining dan kompromi. Denny dan gerbongnya mendukung salah satu Bacapres, tentunya Denny harus dapat membawa posisi dari Bacapres menjadi Capres dan satu lagi adalah kasus payment gateway dimana kepolisian menyebut Denny Indrayana berperan dan menetapkan sebagai tersangka. Namanya bocoran tentu otak Denny sama seperti yang diutarakan yakni “bocor”, kalau bahasa Jawa “Los Dol”,” jelasnya.

Diketahui, kepolisian menyebut Denny Indrayana berperan dalam penunjukan vendor, yaitu dua vendor yang ditunjuk Denny, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia. Beberapa saat setelah panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilakukan pada tahun 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka. Denny ditetapkan sebagai tersangka tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

“Tentunya harus dilanjutkannya proses hukum Payment gateway. Tujuannya agar ada penegasan dan menghadirkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *