Tak Terima dengan Rekomendasi Anggota Bawaslu, Paslon Bupati Tolikara Lapor ke Gakkumdu

by -2,239,978 views

Jakarta – Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak dilaporkan ke Sentra Gakkumdu oleh Ketua Tim Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara nomor urut 1 Usman G. Wanimbo – Dinus Wanimbo.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ketua Tim Kampanye Tommy M Jikwa, terkait adanya rekomendasi Bawaslu RI yang dikeluarkan Nelson Simanjuntak tanggal 3 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI untuk meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 Distrik pada Pilkada Tolikara karena adanya pelanggaran.

Menurut Tommy, tuduhan adanya pelanggaran tersebut tidak benar karena sejak Panwaslu Tolikara mengeluarkan Rekomendasi PSU di 18 distrik, hingga detik ini tidak melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian. Padahal lampiran berkas pelanggaran dan hasil kajian merupakan amanat Peraturan Bawaslu RI sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) dan (4) Perbawaslu No. 2 Tahun 2015.

“Karena tidak ada 1 pun berkas pelanggaran, sehingga sampai saat ini tidak jelas pelanggarannya seperti apa, siapa pelaku, siapa korban, dimana dan kapan pelanggaran tersebut terjadi, ini semua tidak jelas dan tidak ada bukti yang dapat dibenarkan secara hukum. Kalau menuduh kita melakukan pelanggaran tanpa bukti, kan namanya fitnah serta keterangan palsu,” sebut Tommy, Minggu (19/3).

Anehnya lagi, tambah Tommy, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan itu semuanya pidana, yaitu money politik, pengusiran pengawas distrik serta pemukulan saksi calon lain.

“Nah kenapa tidak diproses pidana melainkan direkomendasikan PSU,” kata dia.

Anehnya lagi, lanjut Tommy, Panwas maupun Bawaslu RI minta PSU di 18 distrik, 18 distrik itu sama dengan 249 TPS, mana ada bukti pelanggaran di 249 TPS. “Ini mengarang indah, kok seorang Komisioner Bawaslu RI bisa ikut-ikutan Panwas Kabupaten membuat karangan indah, ini sangat disesalkan,” ucap dia.

Publik perlu diketahui, dijelaskan Tommy, pada saat Panwas Tolikara, mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan di 4 TPS di distrik Karubaga itu disertai hasil kajian, tetapi setelah itu minta lagi PSU di 18 distrik tanpa ada kajian dan bukti pelanggaran apapun.

“Ini maksudnya apa? Kenapa tidak sekalian PSU di semua distrik? Kan gampang tinggal keluarkan rekomendasi lagi, apa begini cara Panwas maupun Bawaslu mengawasi Pilkada?,” tuturnya.

Selain itu, tambah dia, rekomendasi Bawaslu RI yang ditandatangani Nelson, selain mengandung diduga keterangan palsu, juga melecehkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dikeluarkan saat administrasi perkara telah ditangani MK.

“Saudara Nelson harusnya tahu bahwa semua Perselisihan Hasil Pilkada merupakan kewenangan MK. Mengapa masih mengeluarkan Rekomendasi ke KPU RI untuk minta membatalkan hasil pilkada dan PSU di 18 distrik. Ini sudah bertindak melampaui kewenangan yang ada, dan menyalahgunakan wewenang. Tindakan ini sangat tidak terpuji dan jelas keliatan ada agenda politik tertentu yang hendak dikejar,” paparnya.

Lebih jauh, dia meminta kepada Ketua Bawaslu RI yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Pusat untuk memproses laporan pidana saudara Nelson.

“Ini penting agar Panwas dan Bawaslu tidak seenaknya keluarkan Rekomendasi dengan asal menuduh tanpa bukti. Kalau hanya dengan cara begitu, kasihan bangsa ini memiliki orang-orang yang tidak kredibel sebagai Pengawas Pemilu yang digaji dengan uang rakyat,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *