Tak Dinonaktifkan Ahok Akibatkan Cacat Hukum

by -1,463,999 views

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjadi Gubernur DKI usai cuti kampanye (12/2). Namun aktifnya Ahok ini justru memicu pro dan kontra bahkan menjadi perdebatan publik.

Pasalnya, status Ahok saat ini telah menjadi Terdakwa dalam register perkara Pidana Nomor : 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Ut. di Pengadilan jakarta utara yg didakwa melanggar pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP.

Wakil Rektor Jayabaya, Hendra Dinatha SH, MH, menilai tidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur telah mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dikalangan masyarakat.

Padahal, kata Hendra, Ahok sudah memenuhi unsur Pasal 83 UU No. 23 Thn 2014 tentang Pemda dan dapat diberhentikan, dikarenakan Ahok telah didakwa melanggar Pasal 156a KUHP, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun.

“Pelanggaran pidana tersebut mempunyai tendensi dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Hendra saat diskusi bertema “Kajian Yuridis UU no 23 Tentang Pemerintah Daerah : Dilema Kepala Daerah Terdakwa” yang diinisiasi Forum Mahasiswa DKI Jakarta di Gedung Rektorat lt. 5 Univ. Jayabaya Pulomas Jakarta Timur, Kamis (23/2).

Untuk diketahui, adapun bunyi Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi , tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Hal senada juga dilontarkan Ketua BEM Universitas Islam Jakarta, Ayaturrahman bahwa tidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur mengakibatkan cacat hukum, yang pada akhirnya menciptakan kebijakan yang juga cacat hukum dikemudian hari.

“Tidak dinonaktifkannya Ahok sebagai Gubernur mengakibatkan cacat hukum,” kata dia.

Ayaturrahman mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

“Pengabaian terhadap keputusan tersebut merupakan pelanggaran yang sangat konstitusional bagi seorang kepala negara,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *