Sakit Adik Kapolda Metro Tak ada Hubungannya dengan Mubahalah Rizieq

by -1,200,163 views

Jakarta – Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mengecam tudingan fitnah yang sengaja disebar luaskan di media sosial terkait berita adik Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan yakni AKBP Mochammad Sandy Hermawan. Dalam tulisan akun facebook dari seorang netizen, diberitakan Sandy Hermawan saat ini sedang dirawat di ICU RS Medistra Jakarta dalam keadaan stroke dan koma.

“Ini tuduhan fitnah yang keji yang diarahkan kepada adik Kapolda Metro Jaya. Tanpa melakukan kroscek kebenarannya, dan sumber tak jelas si penulis dan penyebar kok dengan mudahnya menyebarkan berita tidak benar tersebut,” kata Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama, hari ini.

Lebih lanjut, Haris mengaku dirinya sudah menjenguk secara langsung terkait kondisi Sandy Hermawan di Rumah Sakit yang kini sudah berangsur membaik. Dia membantah jika diberitakan Sandy dalam kondisi stroke dan koma apalagi dibumbu-bumbuhi mubahalah Habib Rizieq. Kata Haris, Sandy sudah sejak lama menderita sakit ginjal dan jantung pada 2012 lalu.

“Fitnah ini keterlaluan sekali, tidak ada hubungannya mubahalah Rizieq dengan sakitnya Pak Sandi. Bukannya berduka ke keluarga kok malah bikin sakit hati dengan sebarkan fitnah. Esensi agama adalah memanusiakan manusia. Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik dan telah mengirimkan kabar bohong alias hoax. Keluarga bisa menuntut penyebar maupun si penulisnya,” ujar Haris.

Dijelaskan dia, fitnah merupakan suatu kebohongan besar yang sangat merugikan dan termasuk dalam dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT. Oleh karenya, Islam melarang umatnya memfitnah sebab fitnah adalah haram. Allah SWT berfirman yang artinya; “Wahai orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, (sehingga kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah sebagian kamu menggunjing setengahnya yang lain. Apakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? ( Jika demikian kondisi mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Jadi patuhilah larangan-larangan tersebut) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q. S. Al-Hujarat : 12).

Allah SWT berfirman yang artinya;

“Maka nyatalah bahwa tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang mereka-reka perkara-perkara yang dusta terhadap Allah, dan mendustakan sebaik-baik saja kebenaran itu disampaikan kepadanya. Bukankah (telah diketahui bahwa) dalam neraka jahanam tersedia tempat tinggal bagi orang2 kafir?” (Q. S. Az-Zumar : 32).

“Maukah Aku beritakan kepadamu, kepada siapakah syaitan-syaitan itu selalu turun? Mereka turun ke tiap-tiap pendusta yang berdosa, yang mendengar sungguh-sungguh (apa yang disampaikan oleh syaitan-syaitan itu) sedangkan kebanyakan beritanya adalah dusta.” (Q. S. Asy-Syuras : 221-223).

“Fitnah itu besar (dahsyat) dari melakukan pembunuhan.” (Q. S. Al-Baqarah : 217).

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Hudzaifah RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Tidak akan masuk surga orang yang suka menebar fitnah.”

“Kami meminta masyarakat tidak ikut-ikutan menyebar, jika tak ingin menanggung dosa. Harusnya sebelum disebar dicek dulu kebenarannya,” ujarnya.

Lebih jauh, Haris meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik karena bila ternyata pesan tersebut tidak benar, bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.

“Bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar”.

“Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Masyarakat harus bijak untuk menerima pesan berantai yang belum tentu benar atau hoax. Pesan hoax bisa dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum,” tandasnya.

Selain disebar luaskan melalui pesan berantai, ada juga langsung terupload di portal online :
Seperti dilansir

http://www.posmetro.info/2017/06/setelah-frans-thamura-adik-kapolda.html

http://www.posmetro.info/2017/06/setelah-frans-thamura-adik-kapolda.html

Portal Islam : http://www.portal-islam.id/2017/06/setelah-frans-thamura-adik-kapolda.html

[PORTAL-ISLAM] Jagad sosial media dihebohkan dengan berita Frans Thamura yang koma pecah pembuluh darah otak setelah menyumpahi Amien Rais. (Baca: http://www.portal-islam.id/2017/06/allah-bayar-kontan-usai-sumpahi-amien.html )

Selain Frans, seorang netizen melalui akun facebooknya juga mengabarkan kalau AKBP Mochammad Sandy Hermawan, yang juga adik dari Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan, saat ini sedang dirawat di ICU, RS. Medistra, Tebet Jakarta Selatan dalam keadaan stroke dan koma.

Adik Kapolda Metro Jaya, diketahui yang menangkap Rijal Kobar yang merupakan pimpinan Komando Barisan Rakyat pada subuh dini hari pukul 03.30, 2 Desember 2016 di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakpus dengan tuduhan Makar menjelang Aksi 212. Dengan alasan Kapolda ingin berjumpa dan mengajak ngopi, namun pada perjalanannya malah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan dengan tuduhan Makar.

Berikut status selengkapnya.

AKBP Mochammad Sandy Hermawan, yang juga adik dari Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan , sekarang sedang dirawat di ICU, RS. Medistra, Tebet Jakarta Selatan dalam keadaan stroke dan koma, padahal usianya masih muda. Namun sudah terkena stroke dan langsung koma.

Adik Kapolda Metro Jaya, diketahui yang menangkap Rijal Kobar yang merupakan pimpinan Komando Barisan Rakyat pada subuh dini hari pukul 03.30 (2 Desember 2016) disamping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakpus dengan tuduhan Makar menjelang Aksi 212. Dengan alasan Kapolda ingin berjumpa dan mengajak ngopi, namun pada perjalanannya malah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan dengan tuduhan Makar.

—————–

فَذَرْنِي وَمَنْ يُكَذِّبُ بِهَٰذَا الْحَدِيثِ ۖ سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ

Maka serahkanlah (ya Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan perkataan ini (Al Quran).

Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.

Al Qolam 44

Ketahuilah janji ALLAH SWT pasti Benar…!!. InnALLAAHA laa tuhliful mie’aad…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *