Polres Purwakarta Tangkap Pemakai Narkoba yang Simpan BB nya Didalam Bungkus Rokok

by -2,193,516 views

Purwakarta – Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Jalan Kp. Citalang Desa Citalang, Purwakarta, Selasa (30/1/2018).

Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka berinisial AG (46) dan masih memburu tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok shabu Sdr. B (DPO),” ungkap AKBP Dedy, saat dikonfirmasi hari ini.

Polisi juga berhasil mengamankan satu bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok dan satu buah ponsel.

Dia menceritakan kronologis penangkapan tersangka AG saat personel Sat Narkoba sudah melakukan penyelidikan terlebih dulu di wilayah tersebut, dan melakukan pengecekan sehingga pihaknya berhasil meringkus AG yang menguasai narkotika jenis shabu. Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti yang disimpan didalam bungkus rokok di saku celana sebelah kanannya.

“AG memberikan informasi bahwa barang bukti tersebut dibeli dari Sdr. B (DPO) dengan harga Rp 500.000. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke kantor Satres narkoba guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Sedangkan ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *