Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab, Red Notice Bagaimana ?

by -1,652,061 views

Jakarta – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan.

“Kita terbitkan surat perintah penangkapan Selasa 30 Mei,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2017).

Argo mengatakan, surat perintah penangkapan itu akan dilayangkan ke pihak pengacara Rizieq. Namun, posisi Rizieq sendiri diketahui saat ini masih berada di Saudi Arabia.

“Ya nanti gimana penyidik,” imbuh Argo.

Sementara Argo menyatakan bahwa pihaknya berharap agar Rizieq segera kembali ke tanah air. Namun, apabila Rizieq tidak kunjung kembali, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak interpol.

“Nanti kita koordinasi dengan interpol,” ucapnya.

Dengan surat perintah penangkapan ini, maka polisi bisa melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq di dalam negeri. Akan tetapi karena, Habib Rizieq berada di Arab Saudi, maka untuk membawa Imam Besar FPI itu perlu cara lain yakni red notice yang diterbitkan interpol.

Sementara itu, Rizieq yang tak kunjung kembali ke tanah air dan berada di Saudi Arabia. Penyidik Polda Metro pun bakal menerbitkan red notice jika Habib Rizieq tidak kunjung pulang ke Indonesia.

“Red notice itu kan ada aturannya, ada pentahapannya. Kita tidak bisa langsung mengeluarkan red notice,” ujar Argo.

Argo mengatakan, untuk saat ini, penyidik baru menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Walau sudah mengetahui Rizieq ada di luar negeri, namun penyidik tetap akan melakukan upaya penangkapan Rizieq dengan mencarinya di alamat rumahnya terlebih dahulu.

“Kita cek ke alamatnya, ada enggak. Kalau enggak ada ya sudah kita bawa lagi ke kantor. Kan itu prosedur, tetap harus kita laksanakan,” imbuhnya.

Setelah dipastikan Rizieq tidak ada di dalam negeri, polisi selanjutnya akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas Habib Rizieq. Setelah penerbitan DPO dan Rizieq tak kunjung datang juga, baru polisi akan menerbitkan red notice.

“Kalau dia enggak datang juga, yo baru terbitkan red notice, kita mintakan ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri,” urainya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap berharap agar Rizieq segera datang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

“Ya kita tetap berharap dia segera kembali, sehingga kita tidak perlu terbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan adanya surat perintah penangkapan, yang bersangkutan mau hadir,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *