Kesalahpahaman di KPK, Kader AMPG Hanya Beri Dukungan Moril ke Fahd Arafiq

by -1,537,994 views

Jakarta – Proses penahanan Ketua Angkatan Muda Golkar (AMPG) Fahd Al Fouz alias Fahd A. Rafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang diwarnai aksi saling dorong sebagai bentuk kesalahpahaman. Pasalnya, ratusan Kader AMPG dari 34 provinsi itu sengaja datang mendampingi Fahd saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Sebenarnya mereka berkumpul, karena semalam bertepatan rapat konsultasi nasional. Mereka memberikan dorongan moril supaya Fahd bisa sabar dan tabah menghadapi masalah hukum. Namun, kesalahpahaman itu terjadi saat ratusan kader AMPG dari daerah itu tak diizinkan berpamitan dan memberikan support moril kepada Ketua Umumnya tersebut.

Wakil Ketua AMPG Mustafa Raja meminta maaf atas peristiwa tersebut yang merupakan kesalahpahaman. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tadi,” kata Mustafa, Jumat (28/4).

Fahd sendiri mengaku siap kooperatif dengan KPK. Penahanan Fahd juga diakui penasihat hukum atas permintaannya sendiri.

“Pak Fahd yang minta, agar proses hukumnya cepat,” kata pengacara Fahd, Robby Anugerah Marpaung, usai mendampingi pemeriksaan Fahd.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Politikus Golkar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

“FEF ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Dua tersangka lainnya telah duduk di kursi sidang dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *