KARYAWAN PT. POS INDONESIA MINTA COPOT DIREKSI

by -2,171,254 views

Jakarta, Mediasiber.com – Pelaksanaan Aksi kali ini adalah merupakan akumulasi kekecewaan Pengurus SPPIKB dan karyawan atau karyawati PT. POS yang pada umumnya dalam 3 tahun belakangan ini atas pengelolaan perusahaan yang amburadul oleh Direksi PT Pos.

Puncaknya adalah dipicu oleh pernyataan angguh Direktur Keuangan yang disampaikan dengan narasi yang arogan, angkuh, tidak patut dan tidak benar serta menunjukkan ketidakpahaman terhadap ketentuan per UU an yang berlaku, ditambah Iagi dengan terbitnya Holding Statement oleh Direktur Utama dimana perusahaan sedang terjadi krisis keuangan sehingga gaji sekitar + 123.000 karyawan harus ditunda pembayarannya yang seyogyanya dibayarkan tanggal 1 setiap bulannya. Kata Sekjen Serikat Pekerja PT. Pos Hendri Joni. Rabu, (06/02/19).

Hal ini terbukti selama kepemimpinan yang sekarang menjabat sejak tahun 2016 hingga kini semakin menunjukkan kinerja operasi dan keuangan yang terus menukik tajam dibandingkan masa masa kepemimpinan masa sebelumnya.

Keuntungan dan laba perusahaan yang terjadi pada tahun 2016 dan 2017 bukan diperolah dari kinerja bisnis akan tetapi diperoleh dari prestasi Direksi tahun 2016 dengan menjual Asset (Saham Bank Mantap) dan tahun 2017 berupa aksi korporasi dengan melakukan Revaluasi Asset.

Aksi kali ini merupakan representasi hak dalam berserikat dan mengemukakan pendapat yang dilindungi Konstitusi (UUD’45). Undang Undang bahkan telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Aksi solidaritas juga dipicu oleh tindakan diskriminasi Direktur Pos atas tindakan Nepotisme berupa PHK terhadap 4 orang rekan kami yang karena tuduhannya membocorkan rahasia perusahaan, sedangkan hal yang sama dilakukan oleh Kepala Kantor Pos Tulungagung juga membocorkan data yang seharusnya rahasia ke media.

Bahwa Kepala kantor tersebut tidak diambil tindakan hukuman disiplin, padahal perbuatan yang dilakukan merupakan pelanggaran disiplin tingkat paling berat namun tidak dijatuhu sanksi apapun karena masih ada kekerabatan dengan direktur utama.

Terkait dengan adanya indikasi penyelewengan (KKN) yang dapat merugikan perusahaan dimohon kepada Menteri BUMN. RI untuk menugaskan BPK dan/atau BPKP melakukan pemeriksaan khusus (investigasi) serta memproses Iebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(UR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *