Kamerad Serahkan Berkas Praktek Kotor Pelelangan ke Bagian Hukum RSCM

by -1,675,246 views

Jakarta – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) kembali geruduk Gedung Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Kementerian Kesehatan, Kamis (10/11/2016).

Mereka ingin menekankan dan mengingatkan agar Kementerian Kesehatan segera memecat Dirut RSCM. Dr. dr. Soejono sekarang juga dan segera membentuk tim audit ULP segera mungkin. Selain itu, para demonstran juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menangkap dan mengadili Dra. Eka Yoshida, apt, mm, mars, Andry Ayahrizal. skm dan Kamal Fasya. AMD, KL yang diduga ikut terlibat dalam permainan kotor (kongkalikong) pelelangan tender RSCM.

“Kami minta agar KPK, Kepolisian dan Kejaksaan membongkar dugaan praktek permainan kotor di RSCM,” tegas Koordinator aksi Randi Ohinaung.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan para demonstran juga diterima pihak RSCM yakni bagian hukum RSCM Ibu Lastri. Randi membeberkan dan menyerahkan berkas dugaan permainan kotor pelelangan tender RSCM. Dijelaskan Randi, tender terbuka pertamakali pada bulan September dengan sitem: tahap pertama evaluasi administrasi berlaku sitem gugur pada halaman depan tetapi sitem scoring pada halaman belakang (kontradiktif) dan jika lolos masuk ke tahap kedua. Selanjutnya, kata dia, tahap kedua evaluasi teknis berlaku sitem scoring dan lolos masuk ke tahap ketiga. Tahap ketiga ini berlaku sitem contest yang terbaik dan yang paling menguntungkan rumah sakit akan mendapat pekerjaan yang dimaksud.

“Pada tahap pertama ini ada indikasi kuat dimana salah satu peserta tender yaitu PT. Teras yang memiliki jaringan yang kuat di ULP memainkan trik khusus dimana hanya peserta satu-satunya yang memasukan dokumen peryataan persetujuan bisnis,” kata dia.

Selanjutnya, sambung Randi, seluruh peserta tender beranggapan bahwa itu bukan surat pernyataan melainkan informasi. Hal ini di buktikan di dalam dokumen tender tersebut, seluruh surat pernyataan ada formatnya di dalam dokumen tender peserta tender hanya tinggal mengikuti format yang ada tetapi untuk surat peryataan itu tidak ada dokumen tender sehingga dianggap bukan sebagai surat peryataan tetapi sebagai informasi dan hanya ada peserta tender (PT. Teras) yang bisa memasukkan surat peryataan tersebut.

“Seharusnya pada tahapan ini untuk evaluasi administrasi jika mengacu pada halaman belakang berlaku sistem scoring dan bedasarkan sistem scoring yang ada harusnya hanya 3 perusahan yang lolos dan PT. Teras bermain dengan ULP ini tidak lolos dan kembali dia mainkan politiknya dan mengugurkan semua peserta sehingga harus diadakan tender ulang. Sangat kental ada unsur kesenjangan dalam membuat persyaratan administrasi yang kontradiktif pada dokumen tender pertama,” beber dia.

Berikutnya, tambah Randi, tender pada bulan Oktober kembali dibuka dengan sistem tahap pertama evaluasi administrasi berlaku sistem gugur dan jika lolos masuk tahap kedua. Tahap kedua evaluasi teknis dirubah dari sistem scoring menjadi sistem gugur dan jika lolos masuk tahap ke tiga. Dan tahap ke tiga ini berlaku sistem contest yang terbaik dan paling menguntungkan rumah sakit akan mendapatkan pekerjaan yang dimaksud. Pada tahapan ini ternyata ada unsur kesenjangan, kata dia, dokumen teknis di buat sedemikian kacau dan banyak kontradiktif di dokumen teknis.

“Entah bagaimana halaman depan dengan halaman belakang itu bisa kontradiktif: depan 7 belakang 12, depan manual belakang automation sangat terasa bahwa ULP memberikan waktu untuk PT. Teras meyiapkan diri sehingga tahapan kedua ini dianggap tidak bisa di jalankan dan harus di lakukan addendum. Tetapi pada tahapan ini ada 2 hal penting yang menjadi ketetapan bahwa ; pengalam rumah sakit minimum tipe b terpadu dan ketentuan dalam ipak,” paparnya.

Randi menambahkan ditahap adendum tender/dokumen tender terakhir yakni pada tahap pertama evaluasi administrasi berlaku sistem gugur dan jika lolos masuk ketahap kedua. Tahap kedua evaluasi teknis dirubah dari sistem scoring menjadi sistem gugur dan jika lolos masuk ketahap ketiga. Tahap ketiga ini berlaku sistem contest yang terbaik dan yang paling menguntungkan rumah sakit akan mendapatkan pekerjaan yang dimaksud.

“Pada tahap terakhir ini pada anwizjing tiba-tiba dirubah ke pengalaman tipe B menjadi tipe A partial ini jelas untuk mengakomodir PT. Teras tersebut. Pada nomor terakhir pada persyaratan administrasi dirubah dari pengalaman rumah sakit menjadi mitra dengan diatributor /perusahaan lain,” pungkas Randi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *