Hari Purwanto: Apakah Kadis Tata Air DKI Berselingkuh dengan Pengembang ??

by -1,917,994 views

Jakarta – Penyelesaian lahan yang terjadi di Rawa Rorotan Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur, perlu mendapat perhatian dari publik khususnya Pemprov DKI Jakarta. Kesepakatan yang dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta melalui surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015 memerintahkan agar PT. Mitra Sindo Makmur memenuhi syarat terlebih dahulu seperti membangun waduk, menyelesaikan hak-hak warga serta yang menggarap serta pembebasan lahan 60 hektar dilokasi yang akan dibangun waduk.

“Namun sudah 1 tahun lebih surat perintah dari Pemprov DKI Jakarta tidak dilaksanakan oleh PT Mitra Sindo Makmur, dan patut diduga bahwa ada keterlibatan Kadis Tata Air Pemprov DKI Jakarta ikut bermain melalui surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015,” beber Pengamat Kebijakan Publik Hari Purwanto, Kamis (10/11/2016).

Disebutkan Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam surat Setda DKI Jakarta itu salah satu isinya adalah “PT Mitra Sindo Makmur harus memenuhi syarat seperti membangun waduk sebagai tempat rekreasi dan view (pemandangan) dari rencana pembangunan kawasan perumahan, apartemen dan perkantoran”. Dan fakta dilapangan persiapan dan alat-alat berat untuk membangun waduk di Rawa Rorotan sudah berjalan, namun azas keadilan yang dituangkan perintah Gubernur DKI Jakarta melalui surat Setda DKI Jakarta tidak digubris oleh PT Mitra Sindo Makmur.

“Saya pun melihat Pemprov DKI Jakarta sudah cukup jelas dan terang benderang memerintahkan melalui surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015 menuntaskan segala bentuk kewajiban PT Mitra Sindo Makmur sebagai pengembang di kawasan Rawa Rorotan Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Jakarta Timur,” tutur dia.

Selanjutnya, tambah Hari, ada dugaan perselingkuhan antara Kadis Tata Air Pemprov DKI dengan PT Mitra Sindo Makmur dengan menyalahgunakan surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015 dengan pintu masuknya adalah memanfaatkan kewajiban pengembang yang diharuskan membangun waduk.

Kadis Tata Air pernah diperiksa oleh KPK terkait anggota DPRD Sanusi, http://m.detik.com/news/berita/3252395/kadis-tata-air-dki-jakarta-diperiksa-1-jam-oleh-kpk-terkait-tppu-sanusi

Bila dugaan itu, kata dia, makin menguatkan adanya perselingkuhan antara Kadis Tata Air Pemprov DKI Jakarta dengan pihak pengembang (PT Mitra Sindo Makmur) maka akan menciderai tatanan yang sedang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta yang mengedepankan azas transparansi dan kemudahan. Seperti peribahasa “Karena Nila Setitik, Merusak Susu Sebelanga”.

“Jangan sampai itu terjadi khususnya terhadap rencana pengembangan yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di Rawa Rorotan Cakung Jakarta Timur,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *