Gara-Gara Ponsel, Sales Barang Campuran Berurusan dengan Polres Enrekang

by -1,775,671 views

Enrekang – Polres Enrekang mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pencurian ponsel, Minggu (25/2/2018).

Tersangka AT (28) asal Makassar yang berprofesi sebagai sales barang campuran itu datang ketoko milik korban Hj. Uni untuk menjual barang campurannya.

Dan pada saat itu, karena ada kesempatan tersangka melihat ponsel diatas meja dan langsung mengambilnya dan meninggalkan toko.

“Sadar HP nya raip, korban langsung menaruh curiga kepada si Sales tersebut dan langsung menghubungi petugas kepolisian dan dilakukan pengejaran terhadap terduga lelaki AT,” tutur Kasat Reskrim Polres Enrekang.

Kasat Reskrim Enrekang mengatakan tersangka selanjutnya diamankan di daerah Pinang di salah satu toko.

“Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan kami dapati sebuah Hp Oppo F1 S,” kata dia.

Tersangka kini di amankan dan dijerat Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP pidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *