FAKTA Tantang Agus Rahardjo cs Tetapkan Marcus Mekeng sebagai Tersangka Baru Kasus e-KTP

by -1,942,784 views

Jakarta – Kelompok massa tergabung dalam Front Anti Mafia (FAKTA) meminta dengan tegas kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk segera menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Melchias Marcus Mekeng terkait dengan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pasalnya, Mekeng adalah anggota DPR dari Partai Golkar. Ia juga menjabat sebagai Ketua Banggar ketika pembahasan proyek e-KTP mulai dilakukan.

Dan namanya masuk ke dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Melchias Mekeng disebut turut menerima US$ 1,4 juta dari dana proyek e-KTP. Namun Mekeng membantahnya. Sedangkan Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka e-KTP karena diduga membantu memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Markus juga dituding menerima uang dari Irman sebesar Rp 4 miliar karena telah memuluskan proyek ini.

“Dari fakta persidangan para terdakwa kasus e-KTP nama Melchias Marcus Mekeng telah disebut-sebut dan diduga ikut menikmati jutaan dollar dana proyek e-KTP itu. Kami minta Agus Rahardjo cs segera menetapkannya sebagai tersangka karena namanya sudah masuk pada dakwaan persidangan,” tegas Koordinator FAKTA Iskandar, hari ini.

Lebih lanjut, Iskandar meminta lembaga antirasuah itu untuk berani jujur tidak pandang bulu untuk menuntaskan kasus e KTP itu dengan baik, tepat dan adil.

“Ini adalah skandal kasus besar yakni kasus mega proyek e-KTP yang telah merugikan negara Triliunan Rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar menyakini berdasarkan dakwaan tersebut pihaknya menduga Mekeng ikut berperan penting dalam meloloskan anggaran proyek tersebut.

“Jadi sudah sepantasnya KPK bertindak tegas. Jika bukti sudah memenuhi maka segera tetapkan sebagai tersangka dan penjarakan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *