Dituding Provokator, Mahasiswa Minta Bareskrim Panggil SBY

by -2,090,617 views

Jakarta – Ratusan massa tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) berunjuk rasa di Istana Negara dan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11/2016). Mereka mendesak Bareskrim untuk memanggil dan memeriksa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhono (SBY) atas indikasi melakukan tindakan provokasi (Provokator) sebelum dan sesudah aksi damai 4 November 2016.

“Harusnya SBY yang telah menjabat 10 tahun memimpin dan memegang amanah serta tanggung jawab rakyat bangsa dan negara, harusnya bisa menjadi panutan para petinggi-petinggi politik. Ini sangat disayangkan pernyataannya justru mengumbar provokasi. SBY dalam demo 411 patut dipanggil dan diperiksa,” tegas Presidium Kamerad Haris Pertama.

Dia pun menyayangkan SBY yang selama 10 tahun berkuasa dengan pengalaman yang begitu besar tidak membuat Ketua Umum Partai Demokrat itu justru menjadi sosok yang tidak boleh dicontohi atau tak pantas jadi panutan bagi masyarakat luas atau pemimpin di era modern kini. Pihaknya melihat fenomena pernyataan SBY itu, yang tiba-tiba muncul dengan pidato-pidato politiknya sebelum dan sesudah aksi damai umat Islam 4 November 2016 kemarin, terkait dengan isu penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kami mengutip kata-kata Presiden ke-6 tersebut dalam pidatonya, kami nilai kuat adanya unsur tindakan provokasi secara sengaja dilakukan oleh bapak SBYmtersebut kepada masyarakat luas,” ucap dia.

Mereka pun membuktikan dari kutipan pidato SBY yakni “Tidak mungkin ada rakyat berkumpul hanya untuk happy-happy, jalan-jalan, lama tidak liat jakarta. Barangkali (pengunjuk rasa datang) karena merasa diprotes dan tuntutannya itu didengar, diabaikan, sampai lebaran kuda masih ada unjuk rasa” (ujar SBY). “Yang lain menit 22.15, jadi kalau negara ini tidak dibakar oleh amarah para penuntut keadilan, pak Ahok mesti di proses secara hukum” (begitu ujar SBY)…sumber wartakota.

Adapun indikasi video dalam pidato-pidato, menurut Korlap Kamerad Randi Ohoinaung, SBY dituding telah melakukan tindakan provokasi secara luas, (tokoh provokator) pada aksi damai umat Islam 4 November 2016 sebelum dan sesudah aksi. Kata Randi, SBY juga diduga melanggar pasal 160 KUHP tentang Juncto pasal 16 undang-undang nomor 40/2008 tentang : penghapusan diskriminasi, Ras, Etnis (barang siapa dimuka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan, melakukan kekerasan terhadap umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang berdasarkan ketentuan UU) ancaman hukuman paling lama 6 tahun, denda Rp.4500.

“Tindakan dan perilaku SBY sebelum dan sesudah aksi damai umat islam 4 November 2016 di media-media sosial ini tidak mencerminkan sama sekali sikap negarawan dari seorang mantan Presiden Republik Indonesia, seharusnya SBY sudah seyogyanya membantu pemerintah untuk membuat situasi atau gejolak yang ada sebelum dan sesudah aksi damai umat islam 4 November 2016 menjadi adem dan damai. Bukan malah membuat panas situasi ditengah masyarakat,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *