Buruh yang Ikutan Demo ABI III Jadi Pertanyaan Besar ???

by -1,691,340 views

Jakarta – Federasi Serikat Buruh Niaga, Keuangan dan Perbankan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB Nikeuba KSBSI) menilai ramainya kabar yang menyita perhatian belakangan ini, bahwa serikat buruh bakal melakukan mogok nasional (Monas) pada tanggal 2 Desember 2016 (demo 212), telah membuat gaduh di akar rumput. Banyak anggota serikat buruh pun ikut mempertanyakan benar tidaknya isu tersebut.

Pasalnya, kabar kabur tersebut akan ada 1 juta buruh terlibat dalam aksi 212 “Aksi Bela Islam (ABI) III” yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dengan bentuk aksinya melakukan stop produksi dan turun ke jalan di 20 Propinsi dan 250 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Sesungguhnya, apabila aksi tersebut benar terjadi, dan dibarengi dengan aksi GNPF MUI, sejatinya tidak melibatkan semua serikat buruh di Indonesia. Dan kita bukan merupakan bagian dari aksi tersebut,” tegas Ketua Umum FSB Nikeuba Dedi Hardianto, Senin (28/11/2016).

dedi-hardianto-ksbsiLebih lanjut, Dedi Hardianto menghimbau agar anggota FSB Nikeuba se-Indonesia untuk tetap bekerja seperti biasa dan tidak ikut terlibat pada aksi tersebut. FSB Nikeuba KSBSI tidak memiliki agenda apapun pada aksi dan mogok nasional versi serikat buruh lain. Agenda utama FSB Nikeuba saat ini adalah permasalahan upah yang muncul pasca dirilisnya Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan (PP 78). Tingkat kenaikan upah yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi membuat besaran nilai upah untuk tahun selanjutnya menjadi sangat kecil, sebagai contoh, tingkat kenaikan upah berdasarkan formula PP 78 untuk tahun 2017 hanya sebesar 8,25% dari upah tahun berjalan, sementara harga kebutuhan pokok terus melonjak naik mengakibatkan buruh harus mengencangkan ikat pinggangnya untuk bisa tetap bertahan hidup.

“PP 78 yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dinilai semakin tidak realistis serta menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan khususnya dari serikat buruh yang selama ini melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu penentu besaran kenaikan upah buruh setiap tahunnya,” beber dia.

Kendati demikian, lanjut Dedi, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa daerah juga diuntungkan dengan hadirnya PP 78 tahun 2015 tersebut. Kata dia, sangat banyak permasalahan krusial yang terjadi pada buruh di tempat mereka bekerja lebih penting untuk diperjuangkan ketimbang harus terlibat dalam aksi 212 yang kental dengan muatan politis tersebut.

“Serikat buruh adalah kontrol sosial dan pejuang hak buruh yang terampas di tempat kerja seperti tertuang dalam UU Serikat Pekerja Serikat Buruh No 21 Tahun 2000,” ujarnya.

Dikatakan dia, serikat buruh, khususnya FSB Nikeuba tidak berada dalam kapasitas untuk menilai kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, karena hal tersebut mutlak menjadi domain Kepolisian Republik Indonesia. Mengutip instruksi MUI untuk tidak turun ke jalan pada aksi 212 dikarenakan lebih banyak mudharatnya, FSB Nikeuba sepakat dan menghormati imbauan tersebut, apalagi dalam konferensi persnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas menyatakan bahwa aksi 212 ini mengarah pada makar untuk menjatuhkan pemerintah yang berdaulat.

“Dilihat dari sisi ekonomi, aksi 212 mendatang sedikit banyak dapat memberikan dampak negatif ke pasar keuangan yang bisa menyebakan keadaan ekonomi menjadi tidak stabil,” jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, tambahnya tekanan ekternal begitu kuat seiring The Fed atau Bank Sentral Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan suku bunga acuan AS alias Fed rate. Bila ditambah dengan sentimen negatif dari dalam negeri tentu berpotensi perparah pasar keuangan.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami tegaskan, bahwa anggota FSB Nikeuba KSBSI se Indonesia untuk tidak terlibat dalam aksi 212 dan tetap bekerja seperti biasa,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *