Blokir Uang Ratusan Juta Milik Nasabah Sepihak, LBH Bogor Bakal Polisikan Bank BRI

by -2,685,305 views

MediaSiber – Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni dan Operudi Elka Putra telah mendatangi kembali kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka tersebut adalah bertujuan untuk menyampaikan surat Somasi kepada Direktur Utama Bank BRI, Suprajarto terkait dengan kasus pemblokiran dana nasabah atas nama Franky Marthin Lokollo.

Hal ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum Franky, Operudi Elka Putra. Ia mengatakan jika memang dirinya telah melayangkan somasi kedua setelah somasi pertama mereka diacuhkan oleh pihak BRI.

“Benar, Kami telah melayangkan somasi kami pada hari Jumat 27 Oktober kemarin. Ini somasi kedua kami setelah somasi pertama kami tidak ada respon baik dari mereka,” kata Ope ketika dihubungi melalui pesan instan, Sabtu (28/10/2017).

Bahkan ia menegaskan jika sampai batas waktu somasi kedua ini tidak kunjug direspon baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia dan sampai somasi ketiga terbit, maka pihaknya akan mengadukan langsung ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantaran diduga kuat Bank BRI telah melakukan penyelewengan atas dana nasabah mereka hingga ratusan juta rupiah itu.

“Apabila belum juga ada jawaban dari pihak BRI sampai dengan somasi ke 3 nanti, maka kami dari LBH akan mengirim surat langsung ke OJK guna memproses pemblokiran sepihak oleh BRI tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, seorang nasabah Bank BRI Cabang Mimika, Papua bernama Franky Marthin Lokollo pemilik nomor rekening 0561-01-044393-50-2 sempat terkaget-kaget lantaran uang Rp311.840.809 yang merupakan uang pesangon yang dikirimkan perusahaan lama tempatnya bekerja dahulu melalui Bank CIMB Niaga itu mendadak lenyap dan diblokir oleh pihak Bank BRI secara sepihak, bahkan aksi besar pihak perbankan itu dilakukan tanpa pemberitahuan apapun kepada nasabahnya itu.

Memang berdasarkan informasi dari Franky maupun kuasa hukumnya Ope, bahwa eks karyawan PT Freeport Indonesia tersebut memiliki dana pinjaman dari Bank BRI sebesar Rp148.325.000. Dana tersebut sejatinya akan dilunasi dengan cara diangsur sebesar Rp4.175.000 rupiah melalui gaji setiap bulannya.

“Klien kami ini memang mengambil kredit dari BRI dengan kesepakatan akan diangsur setiap bulannya. Tapi pasca klien kami kena PHK dari Freeport, rekening beliau langsung diblokir sepihak oleh Bank BRI,” kata Ope.

Pemblokiran sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada nasabah tersebut juga dikeluhkan langsung oleh Franky selaku korban.

“Walaupun saya sudah tidak bekerja di Freeport bukan berarti BRI bisa seenaknya blokir rekening saya. Saya masih sanggup bayar angsuran kok,” kata Franky ketika ditemui beberapa waktu yang lalu.

Bahkan ia mengatakan dampak besarnya sangat ia rasakan ketika akan bekerja di Amerika Serikat. Ketika akan masuk ke sebuah perusahaan besar usai lolos test, perusahaan tersebut terpaksa menolaknya lantaran ada persoalan kredit macet yang menyeret namanya itu.

“Saya itu sempat ke Amerika untuk tes pekerjaan tangani mesin pres di sana. Tapi saat melihat kredit saya bermasalah, perusahaan ya tidak berani dan saya tidak dapat pekerjaan. Bagaimana dengan nasib keluarga saya kalau seperti ini,” tukasnya.

Sementara sebagai tambahan informasi, jika pengiriman dana pesangon Franky melalui Bank CIMB Niaga dilakukan pada tanggal 22 Mei 2017. Sehari setelahnya yakni tanggal 23 Mei 2017, dana pesangon sebesar Rp311.840.809 tersebut langsung diblokir oleh pihak Bank BRI tanpa pemberitahuan.

Atas peristiwa tersebut, Zentoni dan Operudi Elka Putra menilai Bank BRI telah melangar Privasi Nasabah dan juga telah melangar Undang-Undang Negara yang terdapat pada KUHP Perdata No.1365 dan KUHP Pidana Pasal 372, 374, dan 378.

Dan seluruh hal-hal tersebut, juga telah dituangkan dalam surat Somasi Pertama dan Kedua. Kemudian kedua kuasa hukum Franky tersebut meminta dengan tegas agar pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagai induk dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Mimika, Papua, untuk segera memerintahkan kepada Manager Bank Rakyat Indonesia Cabang Papua agar segera membuka Blokiran Rekening 0561-01-044393-50-2 atas nama Franky Marthin Lokollo sebagai kliennya, guna menghindari tuntutan Perdata maupun Pidana.

“Kami berharap Bank BRI kooperatif dan pemblokiran rekening sepihak ini segera dibukan kembali,” tutup Ope.

Somasi kedua untuk BRI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *