Biarkan Hukum Bicara, Jangan Diintervensi Opini atas Dasar Tak Suka

by -2,297,879 views

Jakarta – Berbagai kalangan terus menyoroti proses perkembangan kasus calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini sudah ditangani pihak Kepolisian. Buktinya, tim penyidik Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 5 saksi ahli terkait kasus tersebut. Namun, Pakar Hukum Tatanegara Prof. Mansyur Efendi itu mengingatkan kepada pihak Kepolisian untuk bersikap independen dan tidak terintimidasi oleh tekanan massa.

“Hukum tidak boleh diintimidasi,” tegas Prof Mansyur.

Hal itu dilontarkan saat diskusi publik dengan tema “Jangan Intimidasi Proses Hukum” yang diinisiasi Lingkar Mahasiswa dan Pemuda Jakarta ( LIMA-PJ ) di Restorant Soto Merah Rawamangun Jakarta Timur, Selasa (1/11/2016).

Selain Mansyur, turut hadir narasumber lainnya pakar hukum pidana Dr. H. Suhardi Somomoeljono, Pengamat Intelijen Dr. Wawan Purwanto, dan Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH. Luthfi Hakim, serta BEM, mahasiswa/i, OKP, LSM, dll.

Menurut dia, jika proses hukum tersebut diintimidasi oleh oknum-oknum tertentu maka yang bakalan terjadi adalah peradilan sesat. Kalau proses hukum itu mulai berjalan yaitu di tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga persidangan tidak sesuai dengan hukum formil dan materil maka tidak tercapai keadilan.

“Proses hukum harus transparan dan terbuka melalui proses yang benar dalam artian demi tercapainya keputusan yang adil oleh hakim, bukan intimidasi tekanan massa,” tutur dia.

Tetap Perhatikan Asas Praduga Tidak Bersalah

Dr. Suhardi Somomoeljono menyebutkan siapapun pelaku tindak pidana dalam kategori penistaan tuhan tetap harus memperhatikan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Kata dia, konstitusi Indonesia telah menganut sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.

“Siapapun itu, dalam kategori kasus ini tetaplah memperhatikan asas praduga tidak bersalah,” ucap Suhardi.

Suhardi sependapat dengan Mansyur bahwa Kepolisian negara RI dalam porsi dan urgensinya selaku penyidik dan juga penyelidik dalam perkara pidana umum tidak boleh ditekan dengan cara apapun oleh siapapun.

“Biarkan penyidik menjalankan tugas profesionalnya secara independen sehingga hasil yang didapat dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum yang berlaku,” bebernya.

FBR: Proses Hukum Memang Tidak Boleh Diintimidasi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH. Luthfi Hakim juga menghendaki proses hukum yang sedang berjalan ini tidak diintimidasi oleh pihak manapun.

“Proses hukum memang tidak boleh diintimidasi,” kata dia.

Luthfi mendorong pihak Kepolisian untuk segera mempercepat proses hukum tersebut. “Kita tidak ingin isunya menjadi merembet ke tataran NKRI yang telah diperjuangkan dan dirawat oleh pendahulu kita,” sebut dia.

Waspadai Celah Aksi Teror Dibalik Demo 4 November

Pengamat Intelijen Wawan Purwanto mengaku masih sulit untuk memprediksi terkait perkembangan kasus yang melibatkan Ahok kali ini. Wawan tidak menginginkan fenomena ini terus berlarut-larut dan hanya terfokus pada kasus itu.

“Seakan-akan kita hanya terfokus pada fenomena ini saja,” kata Wawan.

Lebih jauh, Wawan mengaku khawatir jika pihak Kepolisian nantinya hanya terfokus dalam penanganan aksi unjuk rasa saja, maka akan ada upaya celah untuk melakukan tindakan yang tidak diduga seperti halnya aksi teror.

“Ada celah yang tidak diduga, saya khawatir ada aksi teror dari kelompok radikal,” tutur dia.

Sementara itu, Wawan memandang konstalasi politik nasional yang berkembang akhir-akhir ini di kompetisi Pilkada DKI nampak ada pihak-pihak yang mencoba mencari kelemahan dari masing-masing calon.

“Masing-masing calon yang bertarung tidak berusaha menampilkan keunggulan program-program kerjanya,” tandasnya.

Jangan Main Hakim Sendiri dengan Bentuk Opini Masyarakat

Presedium LIMA-PJ Ismail Putera melihat pada era reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam segenap tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang ada dasarnya memuat koreksi terhadap tatanan lama dan penyempurnaan kearah tatanan Indonesia baru yang lebih baik.

Disebutkannya, paradigma baru tersebut antara lain supremasi hukum, hak azasi manusia, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggara pemerintahan negara termasuk didalamnya penyelenggaraan fungsi kepolisian.

“Terkait masalah ini, biarkan hukum yang berbicara, karena semua harus melewati mekanisme dan prosedur yang ada,” ungkap Ismail.

Dia menyayangkan jika gerakan massa yang diklaim besar-besaran nanti melakukan intervensi dan menghakimi proses hukum tersebut.

“Jangan malah menghakimi proses hukum dan main hakim sendiri dengan perspektif masing-masing opini. Jangan membentuk opini masyarakat dengan atas dasar sikap tidak suka dengan kepemimpinan seseorang,” sebutnya.

Biarkan Hukum Bicara

Diakhir acara, Ketua Lembaga Debat Hukum Konstitusi Mahasiswa Indonesia (LDHKMI) Andi Muh. Adhim menyimpulkan biarkan hukum yang berbicara, karena semua harus melewati mekanisme dan prosedur yang ada. Bukan malah menghakimi proses hukum dan menjudge dengan perspektif masing-masing opini.

“Jangan membentuk opini masyarakat dengan atas dasar sikap tidak suka,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *