Aliran Duit Panas ke Rekening Amien Rais Harus Diusut Tuntas oleh KPK

by -1,688,056 views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti dugaan adanya aliran dana ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Pasalnya, Jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais. Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang.

Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007 dan terakhir menerima pada 2 November 2007.

“Kami mendesak jika hal itu benar adanya maka sudah seharusnya KPK segera menindaklanjutinya. KPK jangan takut dengan tekanan politik, jika benar terbukti ada aliran dana yang tidak sehat ya panggil mintai keterangan, bila memenuhi unsur ya tahan. Jangan takut dengan gertakan sambal,” kata Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa hari ini.

Lebih lanjut, Willy menilai, lembaga antirasuah itu bisa mendalami apakah aliran dana korupsi Alkes ke Amien Rais itu bagian dari konspirasi korupsi atau tidak.

“Berarti kalau ada bukti ya berarti terlibat korupsi,” ujarnya.

Tetapi jika aliran dana itu, lanjut dia, hasil korupsi artinya diberikan setelah skema korupsi terjadi maka itu TPPU.

“Oleh karenanya KPK harus mendalami alasan penerimaan tersebut, setelah ada bukti transfer atau penerimaan yang ada pada jaksa KPK,” jelasnya.

Willy menegaskan agar aliran dana yang dianggap tak wajar itu haruslah diusut tuntas karena bagaimanapun sudah disebutkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan dan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

“Duit itu bisa menjadi bagian dari kerugian negara yang kini sedang diperkarakan dalam kasus mantan Menkes yang sudah dalam tahap penuntutan,” katanya.

Dia mengingatkan kepada lembaga super body itu bahwasanya dalam pengungkapan kasus korupsi tidak hanya pada siapa pelaku korupsi. Tetapi juga pada kemana dan siapa saja yang menikmati hasil korupsi.

“Semua orang yang terbukti menerima, menikmati hasil korupsi harus dipertanggungjawabkan sebagai pelaku baik itu pelaku korupsi atau pelaku TPPU,” tegasnya.

Selain itu, tambah dia, KPK juga harus mendalami peran atau keterlibatan mereka sehingga pada mereka ada aliran uang panas tersebut. Sebab, menurutnya, pengungkapan korupsi tidak bisa hanya follow the suspect (hanya mencari pelaku dan memenjarakan).

“Tetapi juga harus follow the money (mengejar uang) yang dikorupsi itu ke siapa saja dan dimana, dan kemudian sita/rampas dikembalikan pada negara, agar uang negara terkejar. Dan jika pun Amien Rais tidak merasa, ya kembalikan saja duit panas Rp 600 juta itu ke negara,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *