Aktivis: Polisi Tak Kriminalisasi Ulama

by -2,599,134 views

Jakarta – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa ikut menjawab tudingan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa Kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Tuduhan itu salah satunya disampaikan massa aksi 212 jilid II yang berdemo di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Mereka menginginkan agar kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa.

Menurut Willy, tuduhan yang dilayangkan ke Polri tersebut adalah salah alamat sebab apa yang dilakukan Polri bukanlah sesuatu yang dipaksakan. “Kriminalisasi itu perbuatan yang sesungguhnya bukan perbuatan pidana, dipaksakan untuk dipidanakan. Nah, ketika seseorang yang diperiksa sebagai tersangka atas satu perbuatan telah memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan, itu bukan kriminalisasi,” Sabtu (25/2).

Disebutkan Willy, beberapa kasus yang menimpa Rizieq Syihab dkk adalah akibat perilakunya mereka sendiri. Sehingga, kata dia, menjadi tidak mungkin penyidik Kepolisian tanpa sebab tiba-tiba memperkarakan Rizieq cs. Dia rasa hal itu adalah dugaan yang terlalu buruk kepada Polisi.

“Saya rasa kelompok ini sengaja bentur-benturkan Polisi dengan ulama dan masyarakat. Target mereka agar image Polisi semakin jatuh. Tapi ya jangan dikit-dikit mau diperiksa disebut kriminalisasi, semua warga negara kan sama didepan hukum tidak ada pengecualian termasuk Rizieq cs,” jelas dia.

Willy memastikan bahwa korps Bhayangkara hanya menjalankan amanat undang-undang yang telah memberikan wewenang kepada Polisi untuk menegakkan hukum yaitu UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Polri berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat (Kamtibmas), pelindung, pelayan, pengayom dan penegak hukum. Seharusnya sebagai warga negara Indonesia sudah paham bahwa siapapun tanpa melihat latar belakang agama, suku, dan ras jika melakukan tindakan melanggar hukum pasti akan berurusan dengan pihak kepolisian.

“Ini berlaku mutlak / absolust penegakan hukumnya tidak perduli dia siapa. Siapapun yang bersalah akan diproses secara hukum dan sama kedudukannya dimuka hukum. Sepandai dan sekaya apapun orang itu jika melakukan tindakan melanggar hukum, pasti akan diproses. Jadi asumsi bodoh dan idiot jika tuding Polri lakukan kriminalisasi alim ulama,” ucap dia.

Lebih lanjut, Willy mengatakan sepanjang orang nomor satunya Polri itu Jenderal Tito Karnavian maka diyakini tak ada proses tebang pilih soal hukum di Indonesia. Dia menegaskan baha langkah Polri sudah tepat dan meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak berarti kalau dia seorang ulama, tidak boleh diperiksa, karena kan ada tindakan yang bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana. Kapolri Tito adalah sosok yang sangat humanis dan dekat dengan alim ulama, masa dituduh lakukan kriminalisasi,” terang dia.

Willy berpesan bahwa kasus tersebut terbukti atau tidak, maka Pengadilanlah yang berhak memutuskan salah atau tidak. “Saya bisa simpulkan bahwa kasus yang menimpa Rizieq cs bukanlah kriminalisasi ulama, namun kriminalisasi diri Rizieq sendiri,” sebut dia.

Lebih jauh, Willy mengajak semua pihak untuk ikut serta menghadiri acara istighosah akbar di Pondok Pesantren Abuya Murtadlo Dimyati Cidahu Cadasari Pandeglang Banten, pada Sabtu (4/3) nanti. Tujuan istighosah yang kerap dibanjiri ribuan ulama tersebut, akan mendoakan keselamatan bangsa dan negara tanpa ada embel-embel politik.

“Ulama Banten berharap Kapolri juga bisa ikut hadir dalam istighosah akbar tersebut. dan menitip pesan salam hormat,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *