Aktivis Berikan Solusi Atasi Kekisruhan Angkutan Online & Konvensional

by -1,860,706 views

Jakarta – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) menyayangkan adanya aksi kekerasan dan kekisruhan yang terjadi di beberapa wilayah antara angkutan berbasis aplikasi atau angkutan online dan konvensional. Seperti baru-baru ini yang terjadi di Tangerang dan Bogor sehingga menyebabkan korban luka.

Ketua Presidium Jari 98 Willy Prakarsa berpendapat guna mengakomodir keadilan transportasi online harusnya mematuhi revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Aturan baru tersebut rencananya kan mau diberlakukan pada 1 April 2017 mendatang. Dan jika diidentifikasi ada empat poin penting yang menjadi akar permasalahan di masyarakat terkait bisnis ride-sharing ini, yaitu tarif, kuota, pajak, dan sanksi,” ungkap Willy hari ini.

Dalam revisi Permenhub tersebut, kata dia, dinyatakan bahwa tarif angkutan online didasarkan pada tarif batas atas dan bawah yang penetapannya diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

Adapun 11 poin penting yang merupakan hal baru dalam revisi Permenhub tersebut meliputi:
1) jenis angkutan sewa
2) kapasitas silinder mesin kendaraan
3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
4) kuota jumlah angkutan sewa khusus
5) kewajiban STNK berbadan hukum
6) pengujian berkala/ KIR
7) Pool
8) Bengkel
9) Pajak
10) Akses Digital Dashboard
11) Sanksi.

“Agar tidak ada yang merasa dirugikan, maka pemerintah haruslah tegas dan cepat untuk mencegah semakin meluasnya aksi pro dan kontra yang berpotensi menjadi kerusuhan,” terang dia.

Dikatakan dia, lambatnya penanganan dan langkah-langkah pemerintah menyelesaikan masalah tersebut kini menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa muncul seperti sekarang ini.

“Ini kan urusan perut dan ekonomi aja. Pemerintah tidak tegas harusnya ada pembagian wilayah beroperasi antara sopir angkot dengan ojek online,” tuturnya.‎

Ditambahkan olehnya di satu sisi saat ini semakin banyaknya layanan transportasi baik yang konvensional maupun yang online. Sedangkan di sisi lain, jumlah penumpangnya tetap malah bisa berkurang karena memiliki atau memakai kendaraan pribadi.

“Solusinya tentu selain pembagian wilayah beroperasi, meminimalisir penggunaan mobil pribadi sehingga masyarakat lebih menggunakan jasa transportasi maka akan meningkatkan jumlah penumpang,” tuturnya.

Dengan begitu, lanjut dia, maka baik yang ojek online maupun angkot sama-sama mendapatkan pengguna layanan transportasi. Selain itu, Willy menyarankan kedua belah pihak untuk sama-sama menjaga kondusifitas di wilayahnya dan menyerahkan permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum.

“Mari ciptakan suasana damai, mari saling menghormati dan menjaga diri, jangan jadi provokator. Tolak segala bentuk kekerasan, bentuk ujaran kebencian, provokasi dan adu domba yang dapat memecah persatuan bangsa,” kata dia.

Dia mengingatkan agar tetap patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. Selanjutnya, sepakat membangun kebersamaan dan perangi pengaruh medsos hoax/fitnah dan menjaga serta mewujudkan situasi wilayah yang kondusif, aman dan damai.

“Apabila ada isu ataupun informasi hoax maka laporkan kepada pihak Kepolisian,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *