ABG Jogja Sentil Balik Tanggapan YLBHI soal Perppu Ormas

by -1,855,504 views

Yogjakarta – Aliansi Bela Garuda (ABG) Yogyakarta terus menampakkan diri sebagai penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pembela Pancasila, UUD 1945, dan kebhinekaan bangsa.

Hari ini, ABG Yogyakarta menampakkan eksistensinya itu dalam bentuk tanggapan atas pernyataan sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum  Indonesia (YLBHI) terakit Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dalam tanggapannya, pihaknya menilai bahwa YLBHI telah melakukan justifikasi, penghakiman, yang menuduh pemerintah telah melakukan pembohongan publik.

“YLBHI menuduh bahwa yang dilakukan pemerintah (menerbitkan Perppu Ormas) adalah semata-mata untuk melindungi kepentingan pemerintah, untuk melindungi kekuasaan pemerintah, dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat maupun kepentingan warga negara,” ujar ABG dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/2017).Buya syafii dukung Perppu ormas

Bagi mereka, ini adalah tuduhan paling naif. Sebab, secara analogis, lanjutnya, YLBH menganggap bahwa yang dilakukan oleh pemerintah, layaknya apa yang juga pernah dipraktikkan oleh pemerintahan di zaman Orde Baru.

“Yang melindungi kekuasaan dengan mengkriminalisasi atau mem-PKI-kan Soekarno dan pendukung-pendukungnya,”  tambahnya.

Sebelumnya, YLBHI melayangkan pernyataan sikap yang diawali dengan kata “seolah-olah” yang ditujukan kepada pemerintah terkait penerbitan Perppu Ormas.

“Ada 6 (enam) poin yang disebut oleh YLBI dengan kata ‘seolah-olah’. Ini artinya sudah menjustifikasi, menghakimi, dan menuduh pemerintah telah melakukan rekayasa,” ujarnya kembali.

Padahal, jika disimak bagaimana gerakan ormas-ormas radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), jelas bertentangan dengan norma dasar atau ideologi Pancasila bangsa ini.

“Apakah diskriminasi yang selalu mereka (HTI) teriakkan dalam aksi-aksi mereka dengan kata-kata “asing, aseng, kafir” itu tidak mengancam keberadaan kelompok lain yang berbeda ras dan agama?” tandasnya.

“Apakah kekerasan berupa penyerbuan kepada kelompok lain yang berbeda sikap/pendapat di Monas beberapa waktu yang lalu dapat dibenarkan? Apakah sweeping, penutupan paksa warung makan yang buka di bulan puasa oleh suatu ormas (FPI) juga bisa dibenarkan?” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *