Soal UU Ormas, Dekan Undaris: Kebebasan Harus Tetap Punya Batas

by -1,023,685 views

MediaSiber.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Islamic Center (Undaris), Tri Susilowati mengatakan, bahwa keberadaan UU Ormas sangat tepat untuk memberikan batas ruang kebebasan berekspresi bagi masyarakat.

Baginya, kebebasan tidaklah mutlah bebas tanpa batas. Harus ada domain batasan yang perlu diputuskan oleh pemerintah untuk menjaga agar kebebasan tersebut tidak terjadi konflik di kalangan masyarakat.

“Bahwa negara memang harus memiliki konstitusi dan hukum, yang memiliki fungsi simbol dan pengendalian masyarakat. Pembentukan sebuah ormas adalah dibentuk dan digalang oleh negara untuk dikelola secara bersama,” kata Tri dalam sebuah Seminar Kebangsaan dengan tema “UU Ormas Dalam Prespektif Konstitusi, Demokrasi Pemuda Zaman Now” di Balirung PP PAUD dan DIKMAS Jawa Tengah, Senin (27/11/2017).

Kemudian dengan tudingan sekelompok masyarakat yang menyatakan UU Ormas hanya sebuah instrumen untuk memberengus ormas-ormas tertentu saja, tampaknya stigma tersebut tak diamini oleh Tri Susilowati. Ia justru memandang UU Ormas yang lahir dari Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tersebut hanya untuk mengontrol agar tidak ada ormas-ormas dengan simbol apapun termasuk simbol agama yang melakukan tindakan-tindakan separatis dan mengganggu tatanan sosial masyatakat.

“Alasan negara mengeluarkan Perppu ormas adalah karena adanya kelompok-kelompok yang telah melakukan gerakan-gerakan yang dinilai akan mengganggu ketertiban. Sementara yang diinginkan negara adalah tidak berkembang konflik-konflik yang disebabkan oleh kelompok-kelompok yang tidak sesuai dengan konstitusi negara,” nilai Tri.

“Dan negara menginginkan agar kelompok – kelompok tersebut tidak melewati batas demokrasi Pancasila,” imbuhnya.

Namun demikian, Tri memberikan catatan penting bagi negara dengan adanya UU Ormas tersebut, yakni tetap memberikan perlindungan hak-hak masyarakat untuk bebas berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat.

“Tinjauan yuridisnya kan tentang ormas, adalah bahwa setiap orang bebas berhak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, dan ini dijamin oleh UUD 1945. Pemerintah sebagai aparatur negara secara yuridis harus melindungi hak-hak berserikat kepada rakyatnya itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Tri Susilowati juga memberikan penekanan agar Negara juga hadir untuk memberikan pendidikan kepada generasi muda Indonesia sehingga tidak mudah terjerumus dalam “pembangkangan” terhadap falsafah bangsa dan negara Indonesia di kemudian hari.

“Sangat penting bagi negara mengingat kepada generasi jaman now, agar tidak terjerumus dalam ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *