Soroti Kebijakan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, PA 212 Beri Tanggapan

by -1,932,295 views

JAKARTA- Juru bicara Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin, menyebut bahwa puasa Ramadhan tinggal beberapa hari lagi akan tetapi Pemerintah belum mempunyai sikap dan dinilai lambat dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan di tengah Pandemi Covid 19. Sedangkan, pada tanggal 13 Mei 2020 yang lalu Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa terkait Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid 19.
Sambil menunggu sikap Pemerintah, Novel mengimbau umat Islam untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Islam (MUI), dimana dalam Fatwa disebutkan untuk umat Islam yang berada di kawasan minim kasus corona atau menunjukkan tren penurunan jumlah kasus boleh Salat Id seperti biasa. Adapun Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di
rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah. Fatwa MUI ini selaras dengan himbauan yang dikeluarkan oleh Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, imbuhnya.
Terkait kebijakan Pemerintah ditengah PSBB ini diantaranya dibukanya kembali moda transportasi seperti bandara yang ramai, seharusnya Pemerintah harus tegas dengan sikapnya dan jangan melonggarkan dahulu moda transportasi karena dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kasus yang terpapar Covid 19. Terkait tentang BPJS Kesehatan dengan telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut Pemerintah atas putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Dimana kenaikan iuran BPJS dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka keberlangsungan BPJS kesehatan guna memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Novel juru bicara PA 212, mengatakan, tindakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tarif jaminan kesehatan ini seharusnya tidak dilakukan dahulu terlebih Indonesia sedang dilanda wabah Covid 19, dimana dampaknya sangat dirasakan oleh rakyat. Disamping itu, Pemerintah dinilai melanggar konstitusi karena tetap memaksakan kenaikan tarif, meski sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkannya.
Terkait telah dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut, bahwa pihaknya akan melakukan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ujarnya (***).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *