Soal Kebijakan Pengawasan Airsoft Gun, Direktur PT Inti Magnum Jaya Beri Dukungan

by -1,647,895 views

JAKARTA – Airsoft Gun awalnya dimulai di Jepang pada tahun 1970-an, dimana kepemilikan senjata api sangat sulit untuk didapatkan karena ketatnya peraturan. Airsoft Gun diciptakan untuk memenuhi
hasrat pecinta senjata untuk mengalami pengalaman menembak senjata yang relatif aman.
Di Indonesia permainan ini sudah cukup lama dikenal bahkan sangat populer sehingga diperlukan peraturan yang mengikat untuk melaksanakan olahraga ini, yakni Perpol No. 5 Th 2018 tentang
pengawasan dan pengendalian Airsoft Gun dan Paintball yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian replika senjata jenis Airsoft Gun dan Painball untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Temmy Djaja Hartanto selaku Direktur PT. Inti Magnum Jaya mendukung kebijakan Peraturan tersebut guna menjaga kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
“Saya mendukung kebijakan Perkap No. 5 tahun 2018 tersebut demi menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkap Temmy, 13 Februari 2020.
Menurutnya, regulasi tentang AirsoftGun semua tercantum dalam Perpol ini termasuk surat ijin kepemilikan dan tatacara penggunaan dan semua hal terkait penggunaan airsoft.
PT. Inti Magnum Jaya selaku importir Airsoft Gun menyebutkan di tahun 2019 perusahaan ini menjadi importir yang berizin untuk medistribusikan dan menjual Airsoft Gun di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *