Praktik Mafia Peradilan di MA Dibongkar Firli Bahuri, Kemana Saja Pimpinan KPK Sebelumnya?

by -817 views

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik jual beli hukum di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Dalam perjalannya, KPK di bawah komando Firli Bahuri setidaknya telah mengirim dua Hakim Agung, Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, dan dua orang Sekretaris Mahkamah (Sekma) Nurhadi dan Hasan Hasbi ke penjara.

Selain mereka, 13 orang yang disinyalir merupakan jaringan mafia peradilan juga telah ditangkap karena suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ketua Komite Muda Nusantara (KMN) Johan menyampaikan apresiasi terhadap KPK yang membuktikan profesional dalam menegakan hukum.

Seperti penanganan kasus Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang ditahan usai dinyatakan kalah dalam gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

“KPK selalu bekerja dengan menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK, yang di atur dalam UU No 19/2019 Pasal 5,” kata Johan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).

KPK saat ini, kata Johan sangat memegang teguh aturan sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 5 UU 19/2019 yakni memberikan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurut Johan, tak bisa dipungkiri KPK yang dinahkodai Firli Bahuri menorehkan sejarah sepanjang Indonesia merdeka dengan melalukan penindakan di urat nadi keadilan Indonesia yaitu Mahkamah Agung. Bau kentut
yang selama ini hanya bisa tercium busuk, kini satu persatu diringkus oleh Firli Bahuri. Menangkap dan memenjarakan dua Hakim Agung dan dua Sekma membuktikan Firli menembus jantungnya jantung pusatnya pusat jiwa hukum bangsa.

“Langkah yang tidak pernah dilakukan oleh kepemimpinan sebelumnya, termasuk penyidik yang merasa paling jago sekali pun,” kata Johan.

Lantas, disini menimbulkan tanda tanya besar bagi pimpinan KPK serta penyidik yang merasa paling hebat dan jago pada era sebelum Firli Bahuri memimpin. Mengapa tidak bisa mengobok-obok pusat mafia hukum dan peradilan di Indonesia.

Diketahui bersama, KPK baru saja menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan selama 20 hari ke depan atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Hasbi terbukti melakukan intervensi dalam kasasi Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.

Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas “pengawalan” dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret 2022 – September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.

Dari Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU No 31/1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *