Persatuan Mahasiswa Jakarta : Tidak Ada Tawar Menawar antara Negara dan Pelaku Terorisme

by -461,027 views

Jakarta – John Sondang pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas Jatiwarna pada Rabu, 16 Februari 2022 melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Desember 2022. Gugatan tersebut tercatat dalam registrasi perkara Nomor 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak tergugat Kepala Densus 88 Antiteror Polri.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), John Sondang meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan tindakan penetapan tersangka, penggeledahan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah.

Atas kasus ini, pimpinan Persatuan Mahasiswa Jakarta Mahmudi Ahmad menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindak kejahatan terorisme yang jelas merusak kesatuan dan persatuan Indonesia.
“Dalam kasus John Sondang ini, dan kasus terorisme lainnya, negara tidak boleh kalah. Tidak boleh ada tawar-menawar antara negara dan pelaku terorisme, Undang-Undang Terorisme kan sudah jelas,” tegas Mahmudi saat diwawancarai, Sabtu (7/1/2023)
.

Selain itu, lanjut Mahmudi, tindak kejahatan terorisme jelas telah memorak-porandakan negara-negara di dunia. Indonesia sebagai negara yang damai tidak boleh diperlakukan sama.

“Kita harus belajar dari negara-negara yang hancur karna kejahatan terorisme. Tentu kita semua tidak rela jika Indonesia yang indah ini dirusak oleh mereka (teroris). Maka kita harus bergandengan tangan menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia,” pungkas Mahmudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *