PB HMI Nilai Langkah Pemerintah Bubarkan FPI Sudah Tepat

by -1,877,823 views

Jakarta, MediaSiber.com – Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Bobby Irtanto menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah apapun yang diambil oleh pemerintah dalam upaya menertiban berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Saya Bobby Irtanto, Ketua Bidang Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, dengan ini mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam menertibkan ormas-ormas yang dianggap melanggar nilai-nilai pancasila,” kata Bobby dalam keterangannya yang diterima wartawan, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut sudah sangat tepat. Hal ini lantaran ormas besutan Habib Muhammad Rizieq Shihab tersebut sudah tidak memiliki legal standing untuk tetap eksis sebagai ormas. Karena sejak tahun 2019 lalu, ormas tersebut tidak terdaftar sebagai ormas seperti yang diatur dalam perundang-undangan.

“Langkah penertiban ormas ini seperti FPI, sudah tepat dilakukan melalui SKB 6 menteri. Kita ketahui bahwa masa periodesasi atau perizinan dari FPI ini sudah habis pada tahun 2019 bulan Juni,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan siapapun yang merasa keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut, bisa menempuh jalur hukum yang ada.

“Bagi FPI dan teman-teman yang tidak menerima atas keputusan dari pemerintah ini, ini negara hukum, silahkan jalur hukum dilalui,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa pada hari Rabu 30 Desember 2020 kemarin, sejumlah pejabat tinggi lembaga negara berkumpul di kantor Kemenko Polhukam. Dalam kegiatan tersebut, mereka mengumumkan secara bersama-sama sikap pemerintah terhadap ormas FPI melalui SKB 6 Menteri, yakni ; Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ini di satu sisi jelas menimbulkan kepastian hukum.

ormas bentukan Habib Rizieq Shihab tersebut tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana yang telah diatur oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

“Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum,” bunyi salah satu poin putusan di SKB tersebut.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka pemerintah meminta pemerintah pusat dan daerah menolak semua kegiatan yang dilakukan oleh ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu.

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *