Memori 77 Tahun Lahirnya Pancasila : Goresan Pena-pena Berhati Mulia

by -756,294 views

Oleh : Abdul Ghopur

*Sejarah Lahirnya Pancasila dan Kemunculan Organisasi-Organisasi Pergerakan Kebangsaan

Pancasila sesungguhnya tidak lahir di ruang hampa, tidak simsalabim-abrakadabrak (bukan sulap bukan sihir), tahu-tahu muncul begitu saja, akan tetapi lahir dari sebuah proses sejarah yang sangat panjang dan dinamis. Pancasila lahir dengan dilandasi dasar sejarah perjuangan bangsa Indonesia lewat pengembaraan batin dan pikiran, yang bercermin pada pengalaman bangsa-bangsa lain di dunia. Pancasila dilahirkan dari rahim ilham para pendri bangsa (founding fathers) yang digali dan berakar dari bumi Nusantara (nilai-nilai luhur) dan keperibadian bangsa ini, di samping juga bercermin pada gagasan-gagasan besar dunia. Tetapi tetap berakar-urat pada tradisi, sejarah, pengalaman, karakter dan citra diri bangsa Indonesia.

Sebagai suatu konsep, Pancasila telah melalui serangkaian proses perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang cukup panjang, sekurang-kurangnya sejak awal abad XX (dua puluh) dalam bentuk ritisan-rintisan ide atau gagasan dalam mencari sintesa antar-pelbagai ideologi serta gerakan di dunia dan di Indonesia sendiri. Proses ini ditandai dengan penemuan nama “Indonesia” sebagai kode (simptom) kebangsaan masyarakat Nusantara (civic nationalism). Yaitu ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangsaan dan pendidikan di tanah air seperti: Boedi Oetomo 1908, Perhimpunan Indonesia (PI) 1908, Syarikat Islam (SI) 1912, Muhammadiyah 1912, Nahdlatut Tujjar 1918, Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) 1916, Tashwirul Afkar 1918, Taman Siswa 1922, Syubbanul Wathan (Pemuda Tanah Air) 1924, Nahdlatoel Oelama (NO)/Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) 1926 dan lain-lain termasuk berbagai partai politik di era itu. Selain itu pula ditandai secara monumental oleh lahirnya Soempah Pemoeda 1928 oleh tokoh-tokoh pemuda dari seluruh Tanah Air, yang mencetuskan ikrar atau janji atau sumpah suci sebagai satu bangsa yaitu: “bertumpah darah yang satu tanah air Indonesia, berbangsa yang satu bangsa Indonesia, menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.”

*Perumusan Konseptualisasi Pancasila: Titik Tengkar dan Titik Temu Pemikiran

Perumusan konseptualisasi Pancasila sendiri dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Yakni merumuskan dasar, ideologi dan falsafah negara bagi suatu negeri yang akan meredeka. Dalam sidang BPUPKI terjadi pergulatan sekaligus pergumulan pemikiran serta titik-“tengkar” dan titik-temu (common denominator) pikiran yang tak terelakkan antara para anggota BPUPKI yang menyodorkan pandangannya tentang sila-sila yang kita kenal sekarang sebagai Pancasila.

Badan ini resminya dinamakan “Badan Untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan,” dalam bahasa Jepang dinamakan Dokuritsu Zyunbi Tjoo Sakai (menurut transliterasi sistem Hepburn), tanpa memakai kata “Indonesia” karena Badan ini dibentuk oleh Tentara ke XVI Rikugun (Angkatan Darat Jepang), yang wewenangnya hanya meliputi pulau Jawa dan Madura saja. Menurut konsep Pemerintah Jepang, tugas BPUPK hanya “menyelidiki,” sedangkang penyusunan Undang-Undang Dasar (UUD) akan diserahkan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang meliputi seluruh Indonesia, termasuk yang dikuasai oleh Rikugun (Tentara ke XVI di Jawa dan Tentara ke-XXV di Sumatera) dan Kaigun (Armada ke-II Angkatan Laut Jepang) yang mengusai Borneo dan Indonesia Timur. BPUPK Sumatera baru dibentuk pada bulan Juli 1945, jadi belum sempat bekerja (lihat, Kanahale, 1968:231). Sedangkan di Indonesia Timur, penguasa Armada ke-II masih menganggap bahwa penduduk Indonesia Timur belum “matang” untuk merdeka. Soekarno mengusulkan untuk mengubah tugas BPUPK di Jawa dari “menyelidiki” menjadi “menyusun” UUD dan menambah kata “Indonesia” agar pengesahan UUD oleh PPKI dapat dipercepat. (Sebagaimana dikutip dari catatan kaki buku Menggugat Arsip Nasional, Tentang Arsip Otentik “Badan Penyelidik” dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, karya RM. A.B. Kusuma, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017, hlm. 1, Cetakan Pertama).

Pidato Ir. Soekarno/Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 menutup rangkaian perdebatan sidang BPUPKI yang menawarkan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila atau lima sila yang diambil dari bahasa Sansekerta/sanskrit. Di awal pidatonya, pada 1 Juni 1945, Soekarno terlebih dahulu mencoba memberikan pandangannya mengenai apa yang dimaksud oleh Ketua BPUPKI, cuplikan pidatonya yaitu sebagai berikut: “Banyak anggota telah berpidato, dan di dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda ‘philosofische gronslug’ dari pada Indonesia Merdeka. Philosofische groslug itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Saya mengerti apakah yang Paduka Tuan Ketua kehendaki! Paduka Tuan Ketua minta dasar, minta philosofische gronlusg, atau, jika kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, Paduka Tuan Ketua yang mulia meminta suatu ‘weltanschauung,’ di atas dimana kita mendirikan Negara Indonesia itu … Apakah weltanschauung kita, jikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka?” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Sekretariat Negara Republik Indonesia: 1998).

Rumusan Soekarno tentang Pancasila ini kemudian diramu kembali melalui atau oleh Panitia Delapan (Panitia Delapan terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam, yakni: Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata dari golongan kebangsaan dan Ki Bagus Hadikoesoemo, KH. Wachid Hasjim dari golongan Islam. Panitia ini bertugas mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang BPUPKI berikutnya 10 s/d 17 Juli 1945) yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI, Dr. K.R.M.T. Radjiman Wediodiningrat yang kemudian membentuk Panitia Sembilan. Menurut kesaksian Moh. Hatta, ketika Radjiman Wediodiningrat selaku Ketua BPUPKI mengajukan pertanyaan kepada para anggota sidang BPUPKI tentang dasar negara Indonesia merdeka, hanya Soekarnolah yang secara eksplisit menyebutkan Pancasila dan rumusannya pada tanggal 1 Juni 1945 (lihat, Mohammad Hatta, Memoir, Reprint oleh Yayasan Hatta, 2002, hlm. 435). Panitia Sembilan inilah yang menyempurnakan rumusan Pancasila dari Pidato Soekarno ke dalam rumusan versi Piagam Djakarta pada 22 Juni 1945. Sedangkan fase pengesahannya secara final dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI (Pada tanggal 7 Agustus 1945 pemerintah Jepang baru menyatakan menyetujui pembentukan PPKI tanpa mengeluarkan Surat Keputusan seperti pada waktu pembentukan BPUPKI).

Pada tanggal 11 Agustus 1945, di Dalat, dekat Saigon (Vietnam), Marsekal Hisaichi Terauchi menegaskan bahwa pembentukan dan fungsi PPKI diserahkan kepada para pimpinan bangsa Indonesia yang menemuinya, yaitu Soekarno, Hatta, Radjiman dengan catatan bahwa wilayah Indonesia hanya meliputi daerah yang dahulu disebut Hindia Belanda, berbeda dengan keputusan sidang BPUPK yang menghendaki wilayah Indonesia termasuk Malaya, seluruh Borneo (Kalimantan) dan Timor Portugis (lihat catatan kaki, RM. A.B. Kusuma, dalam bukunya Menggugat Arsip Nasional, Tentang Arsip Otentik “Badan Penyelidik” dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, karya RM. A.B. Kusuma, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017, hlm. 1, Cetakan Pertama) yang mengikat seluruh bangsa Indonesia baik secara konstitusional maupun etika moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam proses perumusan dasar negara ini, Soekarno merupakan salah seorang anggota atau tokoh yang memainkan peranan sangat penting. Dia berhasil mensintesiskan (memadukan) berbagai pandangan yang muncul selama dalam persidangan BPUPKI 29 Mei-1 Juni 1945 (bahkan sudah puluhan tahun dia pikirkan). Gagasan tentang dasar negara Indonesia merdeka telah sejak tahun 1920-an dipikirkan Soekarno (terkait dengan pikiran, gagasan dan pengalaman perjuangannya sejak usia mudanya). Soekarno juga orang pertama yang mengonseptualisasikan dasar negara itu ke dalam pengertian “falsafah dasar” (philosofische grondslag) atau “pandangan komprehensif dunia” (weltanschauung) secara sistematis dan koheren (lihat, MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI, hlm. 28).

Dalam usaha merumuskan philosofische grondslag itu, Soekarno menyerukan dalam pidatonya: “Bahwa kita harus mencari persetujuan, mencari persetujuan faham: Kita bersama-sama mencari persatuan philosofische grondslag, mencari satu weltanschauung yang kita semuanya setuju. Saya katakan lagi setuju! Yang saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hajar setujui, yang saudara Sanoesi setujui, yang saudara Abikoesno setujui, yang saudara Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu modus.” (Ibid., MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI, hlm. 28). Setelah itu Soekarno meneruskan pidatonya dengan menawarkan rumusannya tentang lima (5) prinsip (sila) yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common denominator) seluruh komponen/elemen bangsa. Rumusan kelima prinsip itu yakni: kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, ketuhanan yang berkebudayaan, kesejahteraan sosial.

Pertanyaan kemudian, mengapa dasar negara yang menyatukan dan menjadi acuan, pedoman dan panduan keindonesiaan kita itu dibatasi hanya lima saja? Dengan lugas Soekarno menjawab, segala yang berunsurkan lima itulah sesungguhnya yang mengakar-urat kuat dalam jiwa bangsa Indonesia, selain itu Soekarno juga suka pada simbolisme angka lima (5). Angka (5) lima memiliki nilai “keramat” secara antropologis dalam masyarakat Indonesia. Soekarno mengatakan, “Rukun Islam lima (5) jumlahnya. Jari kita lima (5) setangan. Kita mempunyai Panca (lima) Indra. Apalagi yang lima (5) bilangannya? (Seorang yang hadir dalam pidato Soekarno berseloroh: Pandawa Lima). Pandawa pun lima (5) bilangannya (timpal Soekarno).”

Hal lain juga bisa ditambahkan, bahwa dalam tradisi Jawa (Kuno) ada lima (5) larangan sebagai kode etika, yang disebut dengan istilah “Mo-Limo.” Pantangan “Mo-Limo” itu terdiri dari: 1. Maling (mencuri, termasuk korupsi), 2. Madat (menghisap candu dan mengabaikan akal sehat), 3. Main (berjudi dan berspekulasi), 4. Minum (mabuk-mabukan dan berfoya-foya), dan 5. Madon (main perempuan dan hodonistis). Taman Siswa dan Chuo Sangi In juga memiliki “Panca Dharma.” Selain itu, bintang yang amat penting kedudukannya sebagai pemandu Pelaut dari masyarakat bahari juga bersudut (angel) lima (5). Asosiasi dasar negara dengan bintang ini dipakai Soekarno dalam penggunaan istilah Leitstar Dinamis (bintang pimpinan/pemandu). Leitstar Dinamis = Bintang Pimpinan/Pemandu, yaitu: Memiliki tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini. Selain itu Soekarno memandang Pancasila juga sebagai “Meja Statis” (Dasar Statis) dalam praktik kehidupan di samping “Leitstar Dinamis.” Dasar Statis yakni: Meletakkan negara di atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan semua elemen/komponen/unsur/golongan dalam bangsa itu. Pancasila sebagai Leitstar Dinamis adalah menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang memberi tuntunan ke arah mana rakyat, bangsa dan negara harus dikelola (di-manage) dan diarahkan dalam perjuangannya untuk mencapai cita-cita kemerdekaannya. Pancasila sebagai Dasar Statis adalah menggunakan Pancasila sebagai dasar negara (falsafah dasar seperti yang kita kenal sekarang). Pancasila sebagai Leitstar Dinamis dan Meja Statis adalah merupakan satu kesatuan pengertian yang tak terpisahkan (lihat, Bung Karno, Kursus Pancasila II, 16 Juni 1958). Selain itu, istilah Pancasila juga telah digunakan dalam buku “Negara Kertagama” karangan Empu Prapanca, juga dalam buku “Sutasoma” karangan Empu Tantular, dalam pengertian yang agak berbeda, yaitu kesusilaan yang lima (5).

Sungguh pun Soekarno telah mengajukan lima (5) sila dari dasar negara, dia juga menawarkan kemungkinan lain, sekiranya ada yang kurang menyukai atau kurang cocok dengan bilangan lima (5), sekaligus juga cara beliau menunjukkan dasar dari dasar kelima (5) sila tersebut. Soekarno pun mengajukan suatu alternatif terhadap unsur lima (5) yang Ia tawarkan dengan “memeras” lima (5) sila tadi menjadi tiga (3) sila, yakni Trisila. Bahkan dapat dikerucutkan lagi menjadi satu (1) sila saja, yaitu Ekasila. Dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menjelaskan: “Atau barangkali ada saudara-saudara yang tidak suka bilangan lima itu? Saya boleh peras, sehingga tinggal tiga saja. Saudara-saudara tanya kepada saya, apakah ‘perasan’ yang tiga itu? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia Merdeka, weltanschauung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme, kebangsaan dan kemanusiaan, saya peras menjadi satu: itulah yang dahulu saya namakan socio-nasionalisme. Dan demokrasi yang bukan demokrasi Barat, tapi politiek-economische democratie, yaitu politieke-democratie dengan sociale rechtvaardigheid: inilah yang dulu saya namakan socio-democratie, yaitu penggabungan antara faham demokrasi dan kesejahteraan sosial. Tinggal lagi ke-Tuhanan yang menghormati satu sama lain. Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socio-nasionalisme, socio-democratie dan ke-Tuhhanan. Kalau tuan senang kepada simbolik tiga, ambillah yang tiga ini. tetapi barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada Tri Sila ini, dan minta satu, satu dasar saja? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu itu? Sebagai tadi telah saya katakan: kita mendirikan Negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia-semua buat semua! Jika saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan ‘gotong-royong.’ Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong-royong.”

*Spirit Gotong-Royong dalam Pancasila

Dengan menyatakan bahwa bila Pancasila diperas menjadi Ekasila, yang muncul adalah sila gotong-royong. Soekarno lebih kurang mau menegaskan bahwa dasar dari semua sila Pancasila itu adalah spirit (semangat) gotong-royong. Prinsip ketuhanannya harus berjiwa gotong-royong (ketuhanan yang berkebudayaan, yang lapang dan toleran), bukan ketuhanan yang saling menyerang dan mengucilkan. Sedangkan prinsip kemanusiaannya harus universal dan harus berjiwa gotong-royong (yang berkeadilan dan berkeadaban), bukan pergaulan kemanusiaan yang menjajah dan eksploitatif.

Sementara prinsip persatuannya harus berjiwa gotong-royong (mengupayakan persatuan dengan tetap menghargai perbedaan yang sudah pasti ada, yaitu Bhinneka Tunggal Ika), bukan kebangsaan yang meniadakan (menegasikan) perbedaan atau pun sebaliknya menolak persatuan. Lalu, prinsip demokrasinya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan musyawarah-mufakat), bukan demokrasi yang didikte oleh suara mayoritas apalagi minoritas dan bahkan elit penguasa-pemilik modal.

Selanjutnya, prinsip keadilannya harus berjiwa gotong-royong (mengembangkan partisipasi di bidang ekonomi dengan semangat dan asas kekaluargaan), bukan visi kesejahteraan yang berbasis individualisme-kapitalisme, bukan pula yang mengekang kebebasan individu seperti dalam sistem etatisme.

Demikianlah diakhirinya masa persidangan BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yaitu diakhiri sidang tersebut dengan pidato Soekrano yang mengemukakan pandangannya tentang Pancasila, yakni nama dari lima (5) prinsip/dasar negara Indonesia yang diusulkannya berkenaan dengan permasalahan di sekitar dasar negara Indonesia Merdeka. Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pidato Soekarno itu akhirnya diterima secara aklamasi oleh BPUPKI sebagai dasar dalam penyusunan falsafah negara (philosofische gronslag) Indonesia Merdeka.

Pada akhir masa persidangan pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945), Soekarno dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Delapan (Panitia Kecil) memanfaatkan masa reses (istirahat) sidang BPUPKI Pertama dengan mengadakan pertemuan yang terkait dengan tugas Panitia Kecil yakni pada masa persidangan Chuo Sangi In (Dewan Pertimbangan Pusat) ke VIII (18 s/d 21 Juni 1945) di Jakarta.

Di saat yang lain, pada akhir tahun 1942, Jepang mendapati posisinya kian lemah di beberapa wilayah jajahannya sehingga berusaha menarik perhatian dan dukungan rakyat di wilayah jajahan dengan merencanakan pemberian kemerdekaan kepada mereka, diantaranya negara Burma dan Filipina, tetapi tidak menyebutkan nasib Indonesia. Soekarno dan Moh. Hatta mengajukan protes, yang ditanggapi oleh pemerintah Jepang dengan memberikan peran kepada tokoh-tokoh Indonesia di dalam lembaga pemerintahan. Pada 5 September 1943, Saiko Shikikan (Kumaikici Harada) mengeluarkan Osamu Seirei No. 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo Sangi In dan Chuo Sangi Kai (Dewan Pertimbangan Keresidenan). Pada Sidang Chuo Sangi In I, 17 Oktober 1943, Soekarno dilantik sebagai ketuanya, didampingi dua orang wakil ketua, yakni R.M.A.A Kusumo Utoyo dan dr. Buntaran Martoatmojo. Selama pertemuan itu, Panitia Kecil mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yang dapat digolongkan ke dalam sembilan (9) kategori: (1). Indonesia merdeka selekas-lekasnya, (2). Tentang Dasar (Negara), (3). Bentuk Negara Uni atau Federasi, (4). Wilayah atau Daerah Negara Indonesia, (5). Badan Perwakilan Rakyat, (6). Badan Penasehat, (7). Bentuk Negara dan Kepala Negara, (8). Soal Pembelaan, (9). Soal Keuangan.

Setelah Panitia Kecil selesai mengumpulkan dan memeriksa usul-usul dan menghasilkan sembilan (9) masalah-masalah dasar bagi terbentuknya sebuah negara, Soekarno menginisiasi (berinisiatif) membentuk Panitia Kecil lagi. Kali ini Panitia Kecil beranggotakan sembilan (9) orang yang kemudian lebih dikenal sebagai Pantia Sembilan yakni: KH. Wachid Hasjim, KH. Kahar Moezakir, H. Agus Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (mewakili golongan Islam), Soekarno, Moh. Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (mewakili golongan kebangsaan).

Panitia Sembilan ini bertugas meyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Konsep rancangan ini disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, hari Jum’at Kliwon, yang bertepatan pada tanggal 11 Rajab 1364 H. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan UUD NRI 1945 ini diberi nama “Mukaddimah,” sedangkan Muhammad Yamin menamainya “Piagam Djakarta,” sementara oleh Sukiman Wirjosandjojo dinamai “Gentlemens’ Agreement.”

*Memoir Hatta dan Pencoretan Tujuh Kata Piagam Djakarta

Menjelang atau sesudah sehari diprokamirkannya kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 1945), pada 18 Agustus 1945 kesepakatan yang terdapat dalam Piagam Djakarta tersebut diubah pada bagian akhirnya oleh PPKI. Perihal penting yang diubah oleh PPKI ini adalah pencoretan tujuh kata setelah kata “Ke-Tuhanan” yang semula berbunyi: “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diubah menjadi Ketuhanan Yang Masa Esa. Juga diubahnya klausul pasal pada batang tubuh UUD 1945 pasal 6 ayat (1) mengenai syarat Presiden. Semula syarat itu mensyaratkan presiden harus orang Indonesia asli yang beragama Islam sebagaimana usulan dari KH. Wachid Hasjim, tetapi kemudian diubah menjadi hanya “harus orang Indonesia asli.”

Mengenai kisah pencoretan tujuh kata dalam Piagam Djakarta ini, Moh. Hatta menuturkan dalam Memoirnya sebagai berikut: “Pada sore harinya Aku menerima telepon dari tuan Nishijama, Pembantu Admiral Maeda, menanykan dapatkah Aku menerima seorang Opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena Ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indoneia. Nishijama sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang. Opsir itu yang Aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.’ Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia. Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam.

Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 Ia ikut menandatanginya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan perasaan pemimpin-pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan Kaigun. Mungkin waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan bahwa bagian kalimat itu hanya untuk rakyat Islam yang 90% jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. Ia tidak merasa bahwa penetapan itu adalah suatu diskriminasi.

Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok, sebab itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, sekalipun terbesar, itu dirasakan oleh golongan-golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.

Kerena begitu serius rupaya, esok paginya tanggal 18 Agustus 1945, sebelum Sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantikannya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.” (Hatta, Mohammad, 1979) sebagaimana dikutip dari MATERI SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR RI, hlm. 38-40.

Seluruh proses dan rangkaian sejarah pembentukan atau kelahiran Pancasila (termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945― yang di dalamnya termasuk pembukaan/preambule UUD NRI 1945), merupakan rumusan dokumen Pancasila yang pernah ada, baik yang terdapat pada pidato Ir. Soekarno maupun rumusan Panitia Sembilan yang tertuang pada Piagam Djakarta, merupakan sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Seluruh rumusan tersebut autentik (otentik), sampai akhirnya disepakati secara musyawarah-mufakat sebagai sebuah rumusan final Pancasila dan Preambule serta seluruh alenia UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Jadi, jika merunut pada proses dan rangkaian sejarah pembentukan atau kelahirannya rumusan dasar negara Republik Indonesia itu ada tiga (3) rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yakni pertama, rumusan konsep Soekarno yang disampaikan pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Kedua, rumusan yang dibuat bersama oleh Panitia Sembian dalam Piagam Djakarta tanggal 22 Juni 1945. Dan, ketiga, rumusan Pembukaan/Preambule Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah tersebut yang berawal dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945, adalah sebagai satu kesatuan rangkaian dalam proses lahirnya falsafah atau dasar negara Republik Indonesia, yakni Pancasila. Sejak pidato Soekarno 1 Juni 1945, Piagam Djakarta 22 Juni 1945, sampai akhirnya lewat proses pengesahan secara konstitusional finalisasi Pancasila sebagai rumusan dasar atau falsafah negara 18 Agustus 1945, jumlah sila-silanya tak pernah berubah atau diubah. Hanya pada sila pertama saja yakni tentang kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya setelah kata “Ketuhanan,” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Demikianlah secara singkat dapat diterangkan di sini sebuah rangkaian dan proses sejarah yang cukup panjang, bagaimana para pendiri bangsa (founding fathers) baik yang tergabung dalam anggota sidang BPUPKI, anggota PPKI, anggota Panitia Delapan (Panitia Kecil), dan anggota Panitia Sembilan mengonseptualisasikan, meramu, meracik dan merumuskan Pancasila hingga final pada tanggal 18 Agustus 1945.

Yang perlu kita ingat adalah semua proses dan fase perumusan Pancasila itu benar-benar melibatkan partisipasi baik pikiran, batin, tenaga, waktu, serta moril dan materil yang semurni-murninya yang luar biasa dari beragam unsur dan golongan serta elemen bangsa. Sehingga, Pancasila dan UUD 1945 memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi sebagai landasan atau dasar atau falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita kenal dan rasakan dari dulu sampai saat ini.
Oleh karena Pancasila merupakan maha karya bersama anak bangsa yang dihasilkan melalui pengembaraan sejarah yang panjang serta hasil konsensus (kesepakatan suci) bersama yang menyatukan keindonesiaan kita semua, maka segenap tumpah darah Indonesia wajib menjunjung tinggi dan menjaganya sampai titik darah penghabisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukanlah sekedar pikiran-pikiran semata, melainkan suatu konsepsi nilai-nilai yang menerobos definisi nilai kemanusian universal dan sebuah perangkat tata nilai yang mewujud (mengejawantah) dalam pelbagai sendi kehidupan berbangsa-bernegara (sebagai landasan etika dan moral dalam pembangunan pranata sosial, seni, budaya, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan dan sebagainya). Sebab, spirit kemerdekaan Indonesia digoreskan oleh pena-pena berhati mulia, yang bergemuruh-meluap-luap di dalam dadanya tentang nasib bangsa Indonesia agar terbebas dari penindasan para imperialis yang anti pada nilai-nilai kemanusiaan universal.

(Tulisan ini merupakan abstraksi dari naskah buku penulis yang berjudul: PANCASILA NALAR BANGSA, DALIL DAN DASAR (MENGAPA) HARUS BERPANCASILA? Dalam abstrkasi ini, banyak diulas mengenai peran sentral Bung Karno karena bertepatan dengan bulan Juni, lahirnya beliau, salah satu Sang Proklamator RI. Untuk mengetahui peran para tokoh Pantia Sembilan lainnya akan diulas pada tempo yang lain atau pada peluncuran buku ini).

Penulis adalah Intelektual Muda Ahlussunnah Waljama’ah (ASWAJA), Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bagsa; Inisiator Kedai Ide Pancasila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *