KNPI Ajak Pemuda Pastikan UU Cipta Kerja Berpihak Pada Rakyat

by -1,768,329 views

Makassar, MediaSiber.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Makassar, Antariksa Putra W menyampaikan, bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus bisa benar-benar dipastikan untuk memberikan dampak yang positif terhadap nasib dan kesejahteraan kum buruh di Indonesia.

Karena menurutnya, tujuan dari sebuah lahirnya sebuah regulasi oleh pemerintah utamanya harus berpihak kepada kepentingan rakyatnya terlebih dahulu.

“Kesejahteraan yang dicapai ketika sebuah kebijakan bukan cuman berlandaskan tentang kepentingan negara saja melainkan juga meliputi kepentingan masyarakat,” kata Antariksa dalam webinar yang digelar oleh HMI Korkom Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan Tema “Telaah Kritis UU Cipta Lapangan Kerja: Dampak Terhadap Dunia Usaha dan Freshgraduate” melalui zoom meeting, Jumat (25/12/2020).

Memang secara perspektif banyak kalangan, UU yang baru saja disahkan oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah cenderung berpihak kepada kepentingan para pemodal, sehingga ia menilai potensi investor masuk ke dalam negeri juga semakin besar. Hanya saja yang menjadi pertanyaan besarnya adalah, bagaimana dengan keberpihakan kepada kaum pekerja Indonesia.

“Untuk baik atau tidak (UU Cipta Kerja -red) tergantung dari kacamata mana. Jika Anda pengusaha, UU ini pasti baik, jika Anda pekerja UU ini akan sangan menyiksa,” ucapnya.

Dan pada akhirnya ini akan menjadi tugas kolektif semua pihak termasuk generasi muda Indonesia, untuk memastikan bahwa regulasi tersebut harus benar-benar bisa menyasar pada kepentingan rakyat Indonesia.

“Yang menjadi problem negara saat ini ialah kebijakan lebih dominan atas keuntungan pemodal dan mereduksi kepentingan warga, sehingga menjadi tugas kita bersama untuk menegaskan UU Cipta Kerja ini mengarah kepada kepentingan masyarakat atau warga,” tuturnya.

Tampak sejalan dengan KNPI Makassar, akademisi Fakultas Hukum UMI, Rizki Ramadani berpandangan bahwa UU Cipta Kerja yang menulai banyak polemik sejak kemunculannya hingga pengesahannya itu memang menjadi pertanyaan besar, apakah UU ini sebenarnya hanya untuk mengakomodir kepentingan pemodal saja atau memang untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

“Kalau mau kaya jangan jadi karyawan, kalau kita melihat isi undang-undang ini yang terdiri dari ribuan halaman maka hanya akan menguntungkan pengusaha tidak bagi pekerja,” kata Rizki.

Pria lulusan Magister bidang hukum tersebut menilai bahwa tidak ada kepastian hukum yang jelas dari UU Cipta Kerja tersebut terhadap kesejahteraan para buruh atau karyawan di Indonesia. Baik dari sisi kepastian pendapatan layak, kepastian jam kerja dan lain sebagainya.

“Memang pengusaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya termasuk perampingan perizinan, tapi gaji karyawan yang bisa di bawah UMR?,” ujarnya.

“Bagi freshgraduate tentu akan banyak lapangan kerja terbuka, tetapi apakah mensejahtrakan atau tidak, belum tentu,” imbuh Rizki.

Selanjutnya, Rizki juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan jalan yang mulus bagi para pengusaha untuk menciptakan sikap kesewenang-wenangannya terhadap para pekerja di Indonesia.

“Ini tentunya salah satu hal yang membuat pengusaha makin memiliki kepastian hukum untuk dapat sewenang-wenang,” ucapnya.

Hanya saja, dalam bidang keilmuan yang digelutinya, Rizki tidak ingin terlalu jauh berkomentar apakah UU Cipta Kerja berpihak kepada rakyat atau tidak, mensejahterakan kaum buruh atau tidak. Namun lebih kepada apakah UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut sudah sesuai dengan kaidah pembentukannya atau tidak.

“Orang hukum hanya mengkaji apakah undang-undang ini tidak tumpang tindih atau tidak. Kami tidak punya wewenang apakah undang-undang ini baik atau tidak untuk masyarakat, yang pasti kami hanya memastikan bahwa undang-undang ini sudah sesuai atau tidak dengan kaidah-kaidah hukum,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *