Khawatir Hilangkan Barbuk, Kejari Bekasi Diminta Tangkap Usep Rahman Salim

by -876,255 views

MediaSiber.com – Ketua Umum Pengurus Wilayah Lembaga Sosial Pemuda Nusantara, Lucki Mahendra Adi Yudha mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menangkap dan menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim.

“Kami meminta pihak berwajib untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Usep Rahman Salim karena dikhawatirkan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti, mengingat jabatan dan kewenangan saudara Usep Rahman Salim saat ini,” kata Lucki dalam konferensi persnya yang digelar di Jakarta, Rabu (19/1).

Dugaan tindak pidana korupsi ini dikatakan Lucki terjadi pada proyek Water Treatment Plan (WTP). Berdasarkan hasil penyelidikan yang diklaim Lucki, bahwa ada dugaan suap yang mengalir ke Usep dalam pengelolaan lahan milik PDAM Tirta Baghasas.

“Kami juga telah menyelidiki bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengambil alihan tanah di wilayah Kecamatan Babelan oleh PT Grenex Tirta Indonesia yang telah dibangun WTP. yang seharusnya sebagai WTP swasta harus memiliki lahan sendiri dalam membangun WTP tersebut, tetapi pada faktanya WTP yang dibangun oleh PT. Grenex Tirta Indonesia berada pada lahan yang dimiliki oleh PDAM dan disinyalir terindikasi oleh kasus suap yang melibatkan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Baghasas,” jelasnya.

Selain itu, Lucki juga menyebut bahwa ada dugaan kasus korupsi lain yang diduga dilakukan oleh Usep, di mana di dalam dana Penyertaan Modal tahun anggaran 2014, ada duit sebesar Rp73 miliar yang mengalir tidak sesuai dengan keperuntukannya.

“Bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh saudara Usep Rahman Salim yaitu pada dana Penyertaan Modal tahun anggaran 2014 senilai kurang lebih Rp73.000.000.000,- (tujuh puluh tiga milyar rupiah) yang seharusnya digunakan untuk melakukan revitalisasi pipa saluran PAM dan subsidi untuk warga berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Bekasi,” paparnya.

Sementara faktanya, proyek revitalisasi pipa saluran PAM dan subsidi tersebut tidak ada alias fiktir.

“Kenyataannya, proyek tersebut tidak berjalan, dan diduga disalahgunakan untuk keperluan lain,” imbuhnya.

Di sisi lain, Lucki juga menyebut bahwa jabatan yang saat ini tengah diemban Usep berasal dari proses yang bermasalah. Di mana saat dirinya ditunjuk dan diangkat sebagai Dirut PDAM Tirta Baghasas, usianya sudah memasuki masa pensiun.

“Pada dasarnya, pengangkatan tersebut ada kecacatan, karena saudara Usep ini sudah melaksanakan jabatannya selama sepuluh tahun (dua periode) dan usia beliau pada masa diangkatnya sebagai direktur Utama menurut aturan yang ada sudah pada masa pensiun,” tandasnya.

Menurut Lucki, pengangkatan Usep tersebut merupakan preseden buruk bagi birokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Belum pernah dalam sejarah birokrasi di Kabupaten Bekasi ataupun wilayah Provinsi Jawa Barat melakukan pengangkatan kembali dengan cara seperti ini. Pada awal mula pengangkatannya ini sudah ada kecacatan dan ini bisa menjadi preseden buruk pada birokrasi kita semua,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia pun mengultimatum Kejaksaan Negeri Kabupaten bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengambil langkah hukum dengan tegas.

“Kami memberikan waktu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memproses kasus ini dengan kurun waktu 5 X 24 jam. Jika tidak ada tindak lanjut pada laporan kami, maka kami akan berkoordinasi serta melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung republik Indonesia demi terwujudnya birokrasi di Kabupaten bekasi yang berintegritas dan bersih dari KKN,” tegas Lucki.

Terakhir, Lucki pun menyatakan bahwa pihaknya siap membantu aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Bahwa kami akan terus memantau segala hasil yang telah dilakukan oleh pijak berwenang dalam penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *