Ditemui Kejagung di Aksi Jilid VI, GMPK : Novel Harus Diproses, Bukan Dibiarkan Kebal Hukum!

by -2,137,418 views

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) melakukan aksi demonstrasi didepan Kejaksaan Agung Senin (17/02), aksi massa sempat membakar ban bekas dan akhirnya di terima oleh Herwan Kabag Pegaduan Kejaksaan Agung DI Jakarta .
“Aksi GMPK Jilid VI ini menuntut Novel Baswedan untuk segera ditangkap dan diadili dikarenakan permasalahan bengkulu yang belum selesai masih menimbulkan ketidakadilan”, Korlap Aksi Wirawan.
“Equality Before the Law adalah konsep yang sangat universal (berlaku dimana saja), secara Universal Equality Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang”, saat Wirawan menyampaikan di depan Perwakilan Kejaksaan Agung.
Jan Suharwantono Jendlap Aksi GMPK Jilid VI mengatakan, “Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik,sebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa; semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”,
“Sebagaimana Prinsip persamaan kedudukan didalam hukum yang disebutkan oleh UUD diatas juga berlaku kepada saudara Novel Baswedan yang diduga telah melalukan penganiayaan dan penembakan kepada beberapa orang pada kasus sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam yang sampai saat ini kasus nya tak kunjung ada kejelasannya” Kata Jan Suharwantono.
Lanjutnya, dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak terhadap tersangka hingga satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen. Kemudian keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya.
“Padahal sebelumnya, Polisi dan Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016”, sambung Jan Suharwantono.
Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan, Anehnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu”, Tegas Jan.
“Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa, Novel seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh”, Tutup Suharwantono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *