Dana Bantuan ICW Jadi Polemik, Arief Poyuono : Dari Polri Sampai Kejagung Perlu Periksa

by -1,462,680 views

JAKARTA– Arief Poyuono mendesak agar aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), BPK dan KPK untuk ikut mengawasi dana program yang diterima Indonesia Corruption Watch (ICW). Tak hanya mengawasi, jika terjadi penyelewengan dalam penggunaannya aparat penengak hukum juga harus memeriksanya.

“Sampai hari ini dana program dari luar negeri kepada Indonesia Corruption Watch ( ICW) tidak ada jelas dari mana asalnya dan tidak pernah dipublikasikan ke publik sebagai pertanggung jawaban atas bantuan luar negeri yang tentu saja mengunakan dasar atas nama rakyat Indonesia agar negara di mana rakyat Indonesia hidup pemerintahannya dijalankan dengan Bersih,” kata Arief lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Padahal, lanjut dia, sangat setiap ormas dan LSM harus melaporkan penggunaan dana asing secara transparan. “Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah ada sebelum UU Ormas disahkan oleh DPR,” ucapnya.

“Tata cara penggunaan dana asing oleh ormas atau pun LSM telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 dan Pada pasal 40 permendagri itu disebutkan, pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian kepada pihak asing oleh ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik,” sambungnya.

Menurut informasi dari keterangan tertulis Arief Poyuono, pada tahun 2013 sebesar USD 2,800,000.00 dari UNODC melalui KPK setara dengan Rp 21,8 milyar dan Rp 1 474.974.795. Lalu, dari USAID tahun 2015 sebesar USD 289,880,000.00.

“Bantuan luar negeri atau grant yang diterima ICW melalui KPK selama ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diaudit oleh BPK RI,” jelas Arief.

Ia lalu mencontohkan pada zaman Hadi Purnomo sebagai Ketua BPK RI. Menurutnya, saat melakukan audit dan ditemukan dugaan kejanggalan dana. Namun, setelah itu malah langsung dibalas ICW. “Ketua KPK Abraham samad Cs saat itu dengan menetapkan ketua BPK RI hadi purnomo sebagai tersangka,” tuturnya.

Arief lalu menambahakan, terkait bantuan dana dari KPK, sejak zaman Ketua KPK Firly Bahuri, dana-dana bantaun KPK kepada ICW distop.

“Perlu kita dorong KPK, Polri dan Kejaksaan untuk periksa mekanisme hibah, akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana oleh ICW ini sehingga publik tidak bertanya-tanya,” jelasnya.

Sebab, jika memang ICW sebagai LSM yang peduli dengan pemberantasan Korupsi dan Clean Government, harusnya bisa menjelaskan ke publik terkait dana bantuan luar negeri ke pada publik sejak ICW dipimpin oleh Teten Masduki.

“Jangan melakukan dugaan ‘korupsi’ dengan dalih ‘memberantas korupsi,” tutup Arief Poyuono yang punya panggilan khas untuk Presiden Jokowi dengan sebutan ‘Kang Mas’ ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *