Beri Apresiasi Polda Jabar, Presidium Nasional BEM PTMI Dukung Penahanan Terhadap Habib Bahar bin Smith

by -983,698 views

Sehubungan dengan ujaran kebencian yang dimuat dalam ceramahnya BS kepada jamaahnya. Hingga pada akhirnya pada (3/1/2022) beliau ditahan oleh polda jabar. Penangkapan polda Jabar tersebut pun dirasa perlu mendapat apresiasi.

Saya merasa dimasa pandemi sekarang, tidak patut seorang tokoh publik melontarkan ujaran kebencian seperti itu. Apalagi beliau juga dianggap sebagai orang yang alim dikalangan masyarakat luas.

Sebagai mahasiswa hukum, penangkapan habib bahar bin Smith dengan dasar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Sudah cukup menjadi bukti bahwa beliau memang layak untuk ditahan.

Selain itu ada beberapa point yang saya sampaikan :
1. Dalam melakukan penahan BS, kami mendukung polda jabar bersama polri agar nantinya tidak muncul kontroversi-kontroversi baru yang dapat memecah bela negri ini.

2. Dalam Demokrasi, kebebasan berpendapat perlu di pahami dengan secara kokomprehensif oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia. Karena dari sekian banyak seluruh kasus kebebasan berpendapat, masyarakat belum bisa membedakan mana kritik, saran, ujaran kebencian maupun hoax.

3. Kita mengajak seluruh umat beragama agar bisa lebih bijak dalam mencernah segala informasi yang di dapat terutama terkait kepentingan umat dan bangsa indonesia.

Nadief Rahman Harris – Koordinator Presidium Nasional BEM PTMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *