By Babo EJB
BEM UI mempublikasikan postingan berjudul Jokowi:The King of Lip Service di akun media sosialnya. Dalam postingan tersebut, BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo yang kerap kali mengobral janji. Postingan itu juga menyindir sejumlah janji dan keputusan Jokowi, mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya. Kritik itu tidak salah. Kalau kritik ada dasarnya. Itu bagian dari demokrasi.
Saya tidak melihat Jokowi ingkar dengan janjinya. Sebagai goodwill dia sudah sampaikan. Tetapi proses revisi ITE, penguatan KPK dan lainnya berkaitan dengan UU, itu butuh waktu. Proses politik yang tidak mudah. Jokowi bukan Soeharto yang Inpres nya lebih kuat dari UU. Walau dia sudah berjanji namun untuk mengubah UU dia harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Harus melalui kajian akademis, sosialisasi, keputusan BaMus DPR yang terdiri dari semua partai ( Fraksi ) yang ada di DPR. Mengeluarkan PERPPU juga tidak mudah. Karena harus ada alasan negara dalam keadaan genting.
Makanya, ungkapan terhadap Jokowi “The King of Lip Service ( Raja pembual/ tukang ngibul ) itu sudah masuk penghinaan. Mengapa? Karena tidak berdasar. Sebagai mahasiwa seharusnya mereka paham bagaimana proses politik merevisi UU itu. Sebagai mahasiswa seharusnya mereka tahu bahwa menurut MK, Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara. Artinya postingan mereka di sosial media sudah masuk ranah pidana. Menghina simbol negara.
Saya meliat Kampus UI tidak lagi sepenuh jadi sumber kritik akademik yang mencerahkan kepada publik. Tetapi sudah masuk ke ranah politik. Itu bisa maklum. Karena bertahun tahun sejak Era SBY, UI dan beberapa kampus PTN di kuasai oleh jaringan Tarbiyah ( PKS). Kalau yang menghina itu orang tidak berpendidikan, kita bisa maklum. Tapi orang yang kuliah di Universitas terbaik tetapi buta hukum tentang hak demokrasi itu yang membuat saya miris. Mau dibawa kemana masa depan negeri ini?
Bagaimanapun yang berkuasa atas kampus adalah rektor. Tentu rektor yang harus menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak ada sikap yang konkrit terhadap mereka, saya kawatir akan ada anggota masyarakat yang laporkan kasus ini ke Polisi berkaitan dengan Pasal UU ITE.