ASN Radikal, Antara Prinsip Hidup dan Abdi Pemerintah

by -1,912,764 views

Oleh Ayik Heriansyah
Pengurus LD PWNU Jabar
Ketua Divisi Riset Petanesia

Umumnya radikalisme di Indonesia terbagi dalam dua kelompok yakni kelompok yang anti NKRI dan otomatis anti pemerintah. Kedua kelompok yang mengakui NKRI tetapi oposisi terhadap pemerintah.

Kelompok pertama berlatar belakang ideologi transnasional seperti al-Qaeda, HTI dan ISIS. Kelompok ini juga anti demokrasi baik demokrasi substansial maupun prosedural. Otomatis mereka golput meskipun tak dikatakan secara tegas dan jelas.

Faktanya mereka merasa bukan sebagai al-muwathin (warga negara Indonesia) karena NKRI bukan negara mereka. Pengikut ISIS sudah memiliki negara, Khilafah yang dipimpin oleh Abu Bakar Al-Baghdadi adapun pengikut Al-Qaeda dan HTI tidak/belum punya negara.

Di Indonesia pengikut ISIS merupakan warga negara asing dimana negara mereka tidak memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintah RI. Sedangkan pengikut Al-Qaeda dan HTI adalah warga negara asing yang tidak memiliki negara.

Kelompok radikal yang kedua berasal dari kalangan yang kurang beruntung dalam perpolitikan dan membawa sentimen-sentimen keagamaan seperti FPI, FUI, MMI, dll. Mereka mengakui NKRI sebagai negara mereka, mereka WNI, mengakui demokrasi dengan beberapa catatan dan mereka berpartisipasi dalam pesta demokrasi sebagai jalan mewujudkan cita-cita politik mereka.

Syariah dan demokrasi sepakat pada hakikatnya rakyat pemilik kekuasaan. Setiap manusia lahir dalam keadaan merdeka. Ia berkuasa atas dirinya. Dia juga berdaulat mengatur dirinya terlepas dari aturan apa, siapa dan bagaimana yang ia gunakan.

Di sisi lain, kekuasaan seseorang dibatasi oleh kekuasaan orang lain. Diapun tidak bisa mewujudkan kedaulatan dirinya seorang diri tanpa peran orang lain. Karena itu mereka secara kolektif memilih seseorang dan memberi kuasanya untuk mewujudkan kedaulatan mereka dalam bentuk mengurus semua kemaslahatan bersama.

Memilih pemimpin (nashbul imam) adalah keniscayaan dalam kehidupan umat manusia dan kewajiban syar’i. Jika perjalanan 3 orang saja wajib dipilih salah seorang untuk dijadikan pemimpin, apalagi perjalanan kehidupan 240 juta orang yang mendiami Indonesia ini.

Ketika sistem kehidupan manusia masih sederhana metode dan teknis pemilihan serta pengangkatan pemimpin juga sederhana. Cukup dengan musyawarah kecil-kecilan lalu memilih salah seorang kemudian menetapkan dan mengangkatnya menjadi pemimpin.

Dalam khazanah Islam disebut dengan bai’at. Bai’at adalah akad atau kontrak politik antara rakyat pemilih dengan pemimpin yang dipilih. Ada ijab qabul, objek akad (mahallul aqad) dan sighat aqad (sumpah jabatan). Pemilih meng-ijab-kan sederetan tugas dan kewajiban kemudian pemimpin yang terpilih meng-qabul-kannya. Semua ini bisa dilakukan dengan satu majlis.

Di zaman sekarang, proses pemilihan dan pengangkatan pemimpin dengan satu majlis sulit dilakukan karena saking banyaknya jumlah orang sebagai pemilih dan saking kompleksnya sistem kehidupan. Akan tetapi substansi bai’at dan unsur-unsur akadnya tetap ada. Pemilu dalam hal ini pemilihan Presiden tidak lain merupakan bentuk paling mutakhir syariah Islam dalam nashbul Imam dengan metode musyawarah dan bai’at.

Pemungutan suara salah satu cara dalam permusyawaratan. Proses pemilu sangat panjang, hampir setengah tahun dan melalui ribuan majlis (KPU, TPS, gedung MPR). Dimulai dari pendaftaran calon pemilih sampai pelantikan calon terpilih oleh Ketua MPR. Semua ini demi menjaga substansi kekuasaan agar benar-benar di tangan rakyat.

Rakyat yang memiliki hak pilih ketika mencoblos, mencoblos dengan bebas, pilihan sendiri, tanpa paksaan (ridla wal ikhtiar). Mereka mencoblos dengan pengetahuan bahwa calon yang mendapat suara terbanyak yang akan menjadi pemimpin.

Dengan kata lain mereka ridla jika pemimpin yang terpilih yang mendapatkan suara terbanyak meskipun ternyata bukan pilihannya. Mereka mencoblos dengan kesadaran siapapun yang menjadi pemimpin akan melaksanakan Pancasila, UUD 45 dan semua hukum yang berlaku di NKRI yang menjadi objek akad (mahallul aqad).

Pancasila dan UUD 45 sesuai dengan syariat Islam meskipun tidak sesuai dengan fiqih kaum radikal. Presiden yang terpilih menerima akad (qabul) dengan mengucapkan sumpah (sighat akad) dan menandatangani berita acara pelantikan di depan anggota MPR, DPR dan DPD, disaksikan langsung oleh para undangan di gedung MPR/DPR serta seluruh rakyat Indonesia melalui televisi dan media sosial.

Dengan demikian semua rukun-rukun akad bai’at terpenuhi: rakyat dan Presiden-Wakil Presiden sebagai pihak yang berakad (aqdain), melaksanakan Pancasila, UUD 45 dan tugas-tugas kepresiden sebagai objek akad (mahallu aqad), sumpah Presiden sebagai shighat aqad. Presiden dan Wakil Presiden absah sebagai Ulil Amri.

Presiden RI bukan Imamul A’zham ‘alami (pemimpin umat Islam dunia) sebagaimana persepsi kaum radikal tetapi Presiden adalah Imamul A’zham di wilayah hukumnya (wilayatul hukmi). Presiden RI Ulil Amri untuk warga negara Indonesia. Dia wakil rakyat Indonesia untuk melindungi, menjaga keamanan, menciptakan kesejahteraan, mengadakan fasilitas-fasilitas kehidupan dsb.

Tentu saja objek sasaran dari aktivitas pengurusan Presiden adalah al-muwathin/warga negara Indonesia (WNI). Warga negara Indonesia pemilik semua fasilitas yang disediakan negara melalui kebijakan Presiden beserta aparaturnya.

Lalu bagaimana dengan warga negara asing di Indonesia? Hukum asal warga negara asing mengikuti hukum negaranya, jika negara mereka punya hubungan diplomatik dengan pemerintah Indonesia maka mereka pun berhak menikmati fasilitas-fasilitas yang ada di Indonesia.

Adapun kaum radikal yang bukan warga negara Indonesia (ghairu al-muwathin): Al-Qaeda, HTI dan ISIS, mereka sejatinya tidak berhak atas semua fasilitas yang ada di NKRI. Karena peruntukan fasilitas publik di NKRI untuk warga negara (al-muwathin) dan warga negara asing yang punya hubungan diplomatik dengan negara Indonesia.

Apakah itu fasilitas kesehatan (rumah sakit, poliklinik, puskesmas), pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, PT, kursus), transportasi (gang, jalan, jalan tol, pelabuhan, bandara, dll), telekomunikasi (internet, jaringan telpon seluler, tv, radio) dan fasilitas lainnya.

Sebenarnya muslim ghairu al-muwathin (pengikut Al-Qaeda, HTI dan ISIS) halal-halal saja menggunakan fasilitas milik WNI (al-muwathin) asal mereka meminta izin kepada setiap WNI dan tiap-tiap WNI itu mengizinkannya tanpa terkecuali.

Jika ada satu saja WNI yang tidak ridla, maka muslim ghairu al-muwathin (pengikut Al-Qaeda, HTI dan ISIS), haram memanfaatkannya karena bukan milik mereka. Memanfaatkan barang dan fasilitas milik orang lain termasuk ghashab.

Ghashab menurut bahasa adalah mengambil sesuatu secara dzalim (secara paksa dan tetang-terangan). Adapun secara istilah yaitu menguasai hak (harta) orang lain dengan alasan tidak benar, walaupun mempuntai niat untuk mengembalikannnya.

Hukumnya haram melakukan perbuatan ghasab dan berdosa pelakunya, dalam Al-Qur’an disebutkan :

وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. (Q.S. 2 Al Baqarah 188)

Di dalam ghasab tidak ada ukuran dan kadar tertentu bagi barang yang di ghasab, baik sedikit atau banyak, baik barang berharga atau bukan, main-main atau sungguh-sungguh, dalam hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيْهِ لاَعِبَ الْجِدِّ وَإِذَا أَخَذَ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيْهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ

Dari Abdullah bin Saib bin Yazid dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya dia mendengar Nabi saw bersabda : Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barang siapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya. (H. R. Baihaqi no. 11833, Ath-Thabrani no. 6503)

Tanah ghashab termasuk haram karena mengambil manfaat dari tanah ghasab menghasilkan harta. Dalam hadits disebutkan :

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَىْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ

Dari Rofi’ bin Khadij ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang menanam di atas tanah kaum dengan tanpa ijinnya, maka ia tidak mempunyai bagian sedikitpun dari tanaman itu, ia hanya mendapatkan nafkahnya (H. R. Abu Daud no. 3405, Tirmidzi no. 1419 dan lainnya).

عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَخَذَ شَيْئًا مِنَ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلٰى سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Dari Salim dari bapaknya ia berkata, Nabi saw bersabda : Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari qiyamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi. (H. R. Bukhari no. 3196).

Selain itu kaum radikal juga mengadopsi (tabanni) keyakinan dan fiqih yang sebenarnya hukum syara’ untuk mereka yang dengan itu mereka akan dihisab di akhirat. Mereka meyakini pemerintah Indonesia itu thaghut, pemerintah tidak sah sebagai Ulil Amri dan tidak sah melakukan aktivitas pengurusan umat.

Pemerintah RI tidak sah melakukan akad apapun termasuk akad ijarah. Pemerintah RI tidak sah melakukan akad ijarah dengan ASN apapun jenis pekerjaannya. Konskuensinya harta ujrah (gaji) yang didapatkan ASN tersebut menjadi tidak sah (haram) pula.

Jika ASN radikal konsisten dengan fiqih yang mereka adopsi (tabanni) maka mereka seumur hidup berada dalam 3 keharaman sekaligus: haram karena hidup tanpa imamah, ghashab fasilitas publik dan ujrah ASN dari akad bathil.

Oleh sebab itu langkah-langkah melaporkan ASN radikal selain untuk menjaga NKRI justru untuk menyelamatkan ASN radikal dan keluarganya dari 3 keharaman yang mereka lakukan tanpa sadar karena kebodohan mereka sendiri tentang syariah.

Apakah ASN radikal seperti ini yang tergolong kaum mati jahiliyah karena tidak ada bai’at di pundaknya yang disinyalir Nabi saw dalam salah satu sabdanya? Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *