Ambil Langkah Konstitusional, Mahasiswa UI Upayakan Judicial Review

by -2,538,520 views

Jakarta – Sikap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) terhadap rencana Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemarin belum mencapai kesepakatan bersama, akhirnya mengerucut pada satu sikap yakni mendukung langkah hukum pengajuan Judicial Review (Peninjauan Kembali) ke MK. Hal itu dinyatakan dalam Deklarasi Harmonis yang dibacakan bersama oleh para perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Indonesia (UI), Rabu (16/10/2019).

Salahsatu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Zico LDS mengatakan mahasiswa sebenarnya penjaga demokrasi untuk mencegah Pemerintahan yang otoriter. Dalam demokrasi yang konstitusional mahasiswa dituntut untuk lebih kritis, menjaga negara dan membenarkan yang salah bukan sekedar ikut-ikutan tanpa mengetahui alasan yang sebenarnya. Bukan pula hanya foto-foto (swafoto) dan merusak fasilitas negara. Menurutnya perjuangan mahasiswa untuk mengkritisi Pemerintah tidak hanya melalui gerakan parlemen jalanan (aksi unjukrasa), namun juga untuk sebuah niat yang benar menurutnya harus diiringi dengan penguatan kualitas aksi yakni dengan melakukan kajian/riset ilmiah dan berupaya menempuh jalur yang konstitusional (judial review).

Ia menambahkan era modern untuk mengontrol pemerintah yang otoriter bisa melalui peradilan konstitusi. Sebab di Indonesia permasalahan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan DPR tidak disertai dengan intelektual yang tinggi. Penolakan terhadap suatu kebijakan lebih sering dilakukan tanpa tahu apa yang dipermasalahan. Aksi unjukrasa lebih sering dilakukan terlebih dahulu tetapi belum tahu dimana titik permasalahannya. Sehingga yang ada adalah turun ke jalan karena tahu masalahnya atau hanya sekedar ikut-ikutan. Padahal permasalahan bukan karena jumlah massa yang besar tetapi pada ketidaktahuan terhadap materi aksi yang dilakukannya.

“Saya mendukung judicial review. Saya kecewa dengan para ketua BEM UI, BEM UGM, dan BEM ITB karena mereka sesungguhnya mempunyai waktu untuk mendalami tema dengan riset dan kajian yang baik, tapi saya menyayangkan dengan kualitas gerakan mereka yang lebih memilih untuk hanya sekedar turun kejalan”, ungkap Ziko usai mengikuti Deklarasi Harmonis di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Depok, Rabu (16/10/2019).

Dukungan terhadap langkah judicial review juga disampaikan oleh praktisi hukum M. Saleh. Ditempat yang sama, ia menyatakan mekanisme penyusunan sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) terkait dengan sisi penolakan tidak lepas dari tidak adanya wadah untuk informasi. Menurutnya masih ada ruang tertutup sehingga informasi tidak sampai kepada masyarakat. Ironisnya banyak pihak yang belum.membaca utuh isi RUU/UU namun sudah ikut-ikutan menolaknya.

“Selain aksi unjuk rasa harus dilakukan ruang melalui lembaga negara seperti judicial review ke MK. Banyak yang belum membaca RUU secara utuh tetapi sudah melakukan penolakan”, ujar M.Saleh.

Gelombang aksi unjukrasa penolakan terhadap sejumlah RUU bermasalah dan UU KPK sejak akhir September lalu menjadi pertimbangan tersendiri pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 tanggal 20 Oktober 2019.

Nana Sobarna,  Ketua KPUD Kota Depok menegaskan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hasil pilpres 2019 adalah legal. Dan secara umum pelaksanaan pemilu di Kota Depok sukses dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 83%.

“Kegiatan KPU selalu dilaksanakan secara bersama-sama dengan komponen lainnya sebagai bentuk transparansi. Dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hasil pilpres 2019 adalah legal. Maka siapapun yang berusaha menghalanginya berarti melakukan tindakan inskonstitusional”, ujar Ketua KPUD Kota Depok, Nana Subarna.

Dalam penanganan jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 , Kapolresta kota Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan keterlibatan pihak kepolisian dalam pelaksanaan pemilu sangat panjang, dimulai dari hulu sampai hilir, dari penyusunan DPT hingga pelantikan Presiden. Dan di setiap tahapan tentu ada dinamikanya.

“Upaya Polresta Depok untuk mengantisipasi kerawanan menjelang pelantikan Presiden terpilih, tentunya selalu mengedepankan pencegahan (preemtif), pendekatan (persuasif), dan tindakan (represif) adalah langkah terakhir”, tegas Kapolresta kota Depok, AKBP Azis Andriansyah didalam acara talkshow Interaktif bertema : “Langkah Tepat Untuk Menciptakan Suasana Bangsa dan Negara yang Harmonis” di UI Depok, Rabu (16/10/2019).

Diakhir acara talkshow seluruh pembicara dan peserta, serta para mahasiswa perwakilan dari BEM FMIPA, FIB, FISIP, FH, Farmasi, IKMD (Ikatan keluarga mahasiswa Depok) dan mahasiswa UI lainnya di di Auditorium Pusat Studi Jepang (PSJ) Universitas Indonesia Depok, menyampaikan enam point pernyataan sikap bersama sehubungan dengan situasi dan kondisi negara tercinta Republik Indonesia akhir-akhir ini. Para mahasiswa UI menyatakan sebagai berikut :

1. Akan berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Republik Indonesia.

2. Mengecam segala bentuk Radikalisme, Intoleransi, dan Isu Hoax yang mengancam NKRI.

3. Menolak segala bentuk Inkonstitusional yang mengakibatkan keresahan, ketakutan, dan tindakan anarkis.

4. Bertindak sesuai dengan peraturan dan prosedural hukum yang berlaku.

5. Mengajak semua elemen bangsa untuk bersikap bijaksana sebagai penyejuk demi keharmonisan Bangsa Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *