Ada Kasus yang Senggol Novel Baswedan Dibiarkan, Jangan Ngaku-ngaku Pancasilais!

by -2,156,307 views

JAKARTA – Corong Rakyat menilai ada fenomena diskriminasi dan tidak fair dalam penuntasan kasus hukum di Indonesia.
Koordinator Corong Rakyat Ahmad menegaskan tidak pantas dilabeli Pancasilais jika kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan bisa diungkap namun kasus lamanya sarang burung walet penganiayaan dan dugaan pembunuhannya justru tidak di usut hingga tuntas.
“Sikap profesional dalam pengungkapan kasus hukum harus dijunjung tinggi agar tidak ada warisan masa lalu yang kelam. Jadi tidak layak disebut Pancasilais jika kasus Novel sarang burung walet tidak diungkap,” jelas Ahmad saat jumpa pers di Mie Aceh Cikini Menteng Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Lebih lanjut, Ahmad menyayangkan pihak Kejagung yang tidak sungguh-sungguh menuntaskan kasus Novel yang pernah bermasalah di Bengkulu. Dia pun mengaku aneh sekali, melihat fenomena aktivis pejuang HAM yang justru berpihak kepada pembunuh ketimbang keluarga korban.
“Katanya memperjuangkan ham, kenapa berpihak ke pembunuh bukan malah dibantu keluarga korbannya. Sadarlah wahai pejuang ham, akal kalian sedang terbalik maka harus diluruskan,” tambahnya.
Makanya, pihaknya merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia demi jaminan kepastian hukum. Agar Novel Baswedan juga wajib ditangkap dan diadili atas perbuatan yang jelas melanggar hukum.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar mengusut 4 dugaan pidana yang dilakukan Novel dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Yakni memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.
“Kami mengultimatum kepada para elit kekuasaan mulai dari Presiden, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menegakkan keadilan seperti tercantum pada Sila Pancasila. Stop melindungi pelanggar ham dan pelaku pidana. Segera limpahkan berkas perkara Novel Baswedan Ke Pengadilan,” ucapnya lagi.
Pihaknya pun mengancam dalam waktu dekat akan melakukan aksi kepung ribuan massa ke Kejaksaan Agung untuk menyerukan tuntutannya.
Ditempat yang sama, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta mengapresiasi tugas Polri yang sudah mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan. Kendati demikian, dia berpesan agar kasus lainnya yang menyenggol Novel juga perlu diselesaikan. Sebab, katanya, semua warga negara sama dimata hukum (equality before the law).
“Semua warga negara itu sama di mata hukum, tetapi saya pikir Pemerintah khususnya Polri untuk fokus terhadap kasus penyiraman air keras dahulu, baru kemudian kasus lain yang harus di selesaikan. Dan yang lebih penting adalah setiap warga negara sama di mata hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *