PKPI Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2019, Hendropriyono Diarak Massa

by -4,651,937 views

MediaSiber.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Handropriyono terkait dengan putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim PTUN, Nasrifal menyatakan bahwa pengadilan resmi membatalkan surat keputusan KPU yang telah mengganjal PKPI menjadi partai peserta pemilu 2019 mendatang.

“Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019,” kata Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4/2018).

Selain itu, putusan sidang juga mengamanatkan agar KPU segera menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.

“Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp1.100.000,” ucap Nasrifal.

Hendropriyono ucap syukur

Mendapatkan putusan tersebut dari PTUN, para kader PKPI sontak meluapkan kegembiraan di ruang sidang. Mereka langsung menghampiri Hendropriyono dan langsung memeluknya. Sejumlah kader tampak berlinang air mata.

Tak hanya itu, Hendropriyono juga diangkat dan diarak hingga ke luar ruang sidang.

“Akhirnya PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019,” kata Hendropriyono.

“Atas nama seluruh jajaran PKPI dan keluarga besar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim PTUN. Mereka telah bekerja keras dan berkeadilan atas nama Allah SWT,” sambungnya.

Hendropriyono bersyukur atas putusan yang diketuk majelis hakim. PKPI akan berkonsolidasi untuk mempersiapkan diri mengikuti Pemilu 2019.

“PKPI adalah partai yang berusaha berjuang dengan sebersih mungkin, kita tidak mau selama perjalanan sogok-menyogok. Kita tidak mau terpengaruh oleh apa pun juga. Kita percaya kepada diri, setelah kita percaya tentu kepada Allah SWT, akhirnya keadilan tercapai untuk partai bersih, jujur, dan berjalan apa adanya. Kita akan bergerak, maju, menang. Setelah ini saya minta agar pantai konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna,” ujarnya.

Respon Sekjen

Mendapati kabar bahagia tersebut, Sekretaris Jenderal PKPI, Imam Anshori Saleh mengatakan sangat bahagia dengan putusan PTUN. Apalagi sebelumnya, ia menyatakan bahwa partainya tak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tak memenuhi syarat.

Menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan.

“Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan,” ujar Imam selasa 6 Maret 2018.

Keterangan dari saksi yang diajukan ke Bawaslu maupun saksi ahli menurutnya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu.

“Kita prihatin yang menolak semua permohonan kami untuk meloloskan menjadi peserta Pemilu. Karena itu kami sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *