Kejati Sulteng Belajar Hukum dan Implementasi Bareng Siswa SMKN 2 Palu

by -4,283,378 views

MediaSiber.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah geliat melaksanakan program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) untuk memberikan pemahaman dan pendidikan tentang hukum terhadap peserta didik. Dalam kegiatan tersebut, diharapkan para siswa tidak hanya mengetahui dan memahami hukum saja, melainkan lebih bagaimana mereka dapat patuh dan mentaati hukum tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Andi Rio Dg. Rahmatu di hadapan hampir 2.000-an peserta didik dan seratusan guru sekolah SMEA/SMK Negeri 2 Palu, saat dirinya menjadi Inspektur Upacara mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sampe Tuah, SH. Senin pagi (17/9) di halaman sekolah SMKN 2 Palu.

“Adik-adik siswa perlu mengenali hukum,memahami hukum untuk menghindari hukuman,itulah tujuan daripada program Kejaksaan Agung yakni JMS ini dilaksanakan di sekolah-sekola,” kata Andi Rio dalam kegiatan yang juga bertemakan “Generasi emas sadar hukum dan taat hukum” itu.

Usai upacara, kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan di ruang aula sekolah. Adapun materi yang disampaikan lebih menekankan tentang potensi pelanggaran terhadap Undang-undang transaksi elektronik UU ITE, bagaimana mewaspadai Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) serta tawuran antar pelajar.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Rio yang juga berperan sebagai narasumber tak lupa memberikan pemahaman tentang bahaya konten radikalisme dan terorisme yang mudah sekali diakses di internet. Ia menegaskan bahwa radikalisme dan terorisme sama sekali tidak dibenarkan dalam ajaran agama apapun.

“Pengaruh konten radikal atau terorisme yang disebarkan oleh kelompok teroris melalui internet sangat berbahaya, tidak ada agama apapun di dunia ini yang mengajarkan paham itu. Apalagi mereka juga melek teknologi untuk tujuan merekrut para remaja di dunia, termasuk di Indonesia melalui internet,” terangnya.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 dulu dikenal dengan nama SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas) H. Kasman memberikan apresiasi terhadap kegiatan JMS, mengingat perilaku siswa yang terkadang tanpa sadar telah melanggar hukum karena ketidaktahuannya terhadap hukum itu sendiri.

“Kami memberikan apresiasi terhadap program JMS. Saya berharap dengan masuknya JMS di sekolah kami, para siswa siswi lebih memahami hukum, lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan bijaksana dalam pergaulan sehari-hari, baik itu di lingkungan sekolah ataupun diluar sekolah,” kata Kasman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *