Ormas Aceh Dukung Perppu Ormas agar Berkomitmen Jaga Keutuhan Pancasila

by -1,495,711 views

Banda Aceh – Kesadaran dan kesepakatan para pendahulu bangsa dalam membentuk NKRI didasarkan atas ikatan persatuan dan kesatuan bangsa yang dilatarbelakangi oleh keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan.

Dalam perkembangannya, kesadaran ikrar kebangsaan para pendiri bangsa tersebut mendapat ancaman dengan munculnya kelompok-kelompok yang ingin mengubah sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Disamping itu, kebhinekaan sebagai perekat kebangsaan juga terusik dengan munculnya kelompok-kelompok yang mempersoalkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Adanya indikasi terhadap upaya-upaya yang konsepsional dan sistematis oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mempengaruhi anak bangsa pada semua strata, sehingga mulai terjadi disharmoni kebangsaan antar sesama anak bangsa.

Dosen pascasarjana UNIDA/Staf ahli bidang hukum DPRA, Dr. Sayet Amirul Kamal, M.M., M.Si mengatakan Pemerintah pusat mengeluarkan PERPPU No. 2 tahun 2017 berkaitan dengan kepentingan politik Negara saat ini.

“Hal tersebut dikarenakan keadaan politik di dalam negeri cenderung kurang stabil,” ungkap Sayet saat Seminar sosialisasi bertema “Mendukung Penuh Perppu Keormasan dan Pancasila sebagai Azas Tunggal Ormas” yang di inisiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh di Banda Aceh, 20 Juli 2017.

Menurutnya, banyak ormas, LSM, Yayasan, serta perkumpulan lainnya yang masih sangat kurang paham terhadap tujuan dasar mendirikan perkumpulan atau LSM, sehingga pemerintah dalam rangka menertibkan ormas di seluruh Indonesia mengeluarkan PERPPU No. 2 tahun 2017 tentang keormasan.

Ditempat yang sama, Pengurus KNPI Aceh, Arios Novanda, mengatakan dikarenakan emergency dalam politik dan kurang pemahaman ormas dan LSM di Indonesia, maka pemerintah pusat dengan terpaksa mengeluarkan Perppu demi keadilan, dan keutuhan NKRI.

Sementara itu, Ketua Umum LPMA Aceh Gumarni, S.H, menegaskan pentingnya dukungan Perppu keormasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dia mengatakan sanksi dan pelarangan yang jelas dari perintah pusat adalah mengeluarkan PERPPU No. 2 tahun 2017, agar semua ormas dan LSM berpedoman pada PERPPU yang telah ditetapkan demi tegaknya keutuhan Negara.

“Hal ini dilakukan demi tegaknya keutuhan Negara,” terangnya.

Gumarni mengaku kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka agar seluruh elemen organisasi dan masyarakat Aceh senantiasa berkomitmen menjaga keutuhan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, dan senantiasa berjuang untuk menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami membuka kesadaran elemen organisasi dan masyarakat dalam rangka pentingnya mendukung Pemerintah menerbitkan Perppu tentang ormas guna mencegah semakin berkembangnya pengaruh kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tandasnya.

Diakhir acara, diakhiri deklarasi pernyataan sikap yakni pertama, seluruh peserta seminar Sosialisasi PERPPU Keormasan mendukung penuh Pancasila sebagai azaz tunggal ormas, serta berkomitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara.

“Kami juga senantiasa menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” seru mereka.

Terakhir, mereka menyatakan siap mendukung penuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *