HTI Gerakan Politik yang Membahayakan NKRI

by -2,009,269 views

Jakarta – Aliansi Bela Garuda (ABG) menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas politik yang mencita-citakan pendirian khilafah merupakan gerakan politik yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan Politik HTI mengindikasikan menolak dasar Negara Indonesia.

“HTI menggerogoti Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara serta tidak menghormati kebhinekaan,” demikian disampaikan Jodi (Joxzin).

Hal itu mengemuka saat deklarasi ABG bertema “Bela Garuda Untuk Mewujudkan Ukuwah Kebangsaan dan Kemanusiaan Dalam Bingkai NKRI” di Kedai Galon Wirobrajan Yogyakarta, Jumat (26/5).

Turut hadir juga Saifudin Al Gozali (Banser NU), Toto Ispurwanto (nasionalis) dan Anang Zahron (Joxzin).

Jodi melanjutkan, ABG yang terdiri berbagai elemen masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi dari tokoh masyarakat dan pemuda dari Nadhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Pemuda nasionalis, dan berbagai tokoh lintas agama mendukung rencana pemerintah melakukan pembubaran ormas HTI sebagai gerakan politik yang berpotensi destruktif dan melahirkan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

ABG berpandangan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan konsensus final sebagai landasan dan pengikat kehidupan berbangsa dan bernegara, ABG mendorong pembubaran gerakan organisasi politik yang mengatasnamakan Islam untuk mewujudkan kepentingan kelompoknya.

“Perlu adanya pendidikan kritis masyarakat luas untuk dapat membedakan antara gerakan politik yang membahayakan keberadaan NKRI dengan dakwah Islam yang Rahmatin Lil Alamin,” tuturnya.

Dikatakan Jodi, ABG sebagai gerakan lintas organisasi masyarakat mendeklarasikan dukungan penuh terhadap pemerintah yang sah dalam pembubaran HTI untuk menyelamatkan NKRI dengan mewujudkan ukhuwah islamiah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Bashariyah (Insaniyoh).

Oleh karena itu, ABG menyatakan dengan tegas menolak HTI dan mendukung Pembubaran HTI oleh pemerintah sebagai gerakan politik yang mengancam dasar Negara Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berikutnya, mendorong pemerintah dan berbagai elemen bangsa mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mewujudkan Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

“Mendorong lembaga pendidikan dan lembaga dakwah mengembangkan pendidikan Islam rahmatil Alamin melalui kurikulum sekolah dalam bentuk pendidikan nilai budi pekerti, pengajaran akhlak dalam bingkai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan dan Keadilan sosial,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, mendorong Pemerintah melakukan pembersihan birokrasi di semua level lembaga pemerintahan dan pendidikan dari berbagai anasir-anasir HTI yang menimbulkan perpecahan agama, suku dan golongan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *