Gema Indonesia Minta Pemerintah Tegas Bubarkan HTI & Seluruh Aktivitasnya

by -1,736,699 views

Jakarta – Gerakan Mahasiswa (Gema) Indonesia dengan tegas menyatakan komitmen dan cintanya pada tanah air dan menolak segala bentuk upaya yang mengancam keutuhan bangsa seperti gerakan dari ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ingin mengubah Pancasila menjadi Khilafah.

“Kami dengan tegas menolak paham Khilafah dan HTI, mendukung Perppu pembubaran HTI,” tegas Koordinator aksi Gema Indonesia Yusuf Aryadi saat menyambangi kembali Menkopolhukam bersama ratusan massa, Selasa (11/7).

Lebih lanjut, Yusuf mengaku para ahasiswa/i terdiri dari Univ Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Univ Islam Jakarta, Univ Ibnu Khaldun, Univ Islam Assyafiiyah, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya, Univ Muhammadiyah Jakarta, sangat mendukung pemerintah, bahwa pelarangan HTI bukan berarti memusuhi Islam, tetapi memberantas segala kemungkinan yang dapat merobohkan keutuhan NKRI. Namun tetap sesuai dengan UU No 17 tahun 2013 pasal 70 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa pembubaran harus melalui pengadilan.

“Namun pemerintah harus tegas kepada organisasi lainnya yang berpotensi merobek NKRI,” terang Yusuf.

Masih kata dia, siapapun dan ormas manapun yang melanggar komitmen kebangsaan berpancasila harus diperangi bersama demi keutuhan anak bangsa Indonesia. Sebab para ulama yang pendiri bangsa ini juga para pejuang telah sepakat untuk menjadikan NKRI sebagai tanah air bersama.

“Kami mendukung pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk pembubaran ormas yang melanggar konstitusi yaitu Hizbut Tahrir Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Yusuf dalam orasinya menegaskan jika memang HTI sudah masuk organisasi terlarang maka pemerintah harus tegas. Larang semua kegiatan agar faham dan ideologi HTI tidak merasuki elemen masyarakat. Sehingga hanya Pancasila yang benar-benar ada di hati masyarakat Indonesia bukan khilafah yang saat ini diusung HTI.

“Kalau memang sudah sah secara hukum terlarang ya harus ada tindakan tegas, pengawasan ketat, pelarangan segala atribut dan kegiatan HTI. Jika sudah dilarang maka bekas anggota HTI bisa dirangkul untuk diarahkan ke organisasi muslim yang tidak terlarang,” tandasnya.

Selain berorasi, massa juga membawa spanduk dan poster bertuliskan “Hizbut Tahrir Indonesia Virus Berbahaya bagi Pancasila, Bubarkan HTI di bumi Indonesia, Bubarkan HTI jangan tunggu negara hancur”.

Untuk diketahui, Hizbut Tahrir berdiri pada 1953 di Palestina. Mereka menyebut organisasi sebagai partai politik berideologi Islam. Keberadaan HTI di Indonesia sendiri tercatat sudah ada sejak 1980-an, Hizbut Tahrir ada di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, lalu merambah ke Indonesia lewat dakwah pada 1980 an. Saat itu HTI banyak melakukan dakwah di kampus – kampus besar yang ada di Indonesia. Kemudian pada 1990 an, HTI memperluas kegiatan ke masyarakat melalui kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. Sebagai partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka dengan Islam sebagai ideologi, Hizbut Tahrir memiliki tujuan melanjutkan kehidupan Islam dan menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Hizbut Tahrir juga memiliki misi membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar. Keberadaan Hizbut Tahrir juga berusaha mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Kejayaan itu dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia. Mereka berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi, dan undang-undang untuk di setiap negara yang meraka jajaki.

Hizbut Tahrir Indonesia dituding sangat tidak berlandaskan dasar negara indonesia Pancasila dan UUD 1945 yang telah mana sesuai dengan UU Organisasi Masyarakat atau Ormas sudah di atur di dalam pasal yang harus di yakini Pancasila dan UUD 1945 menjadi menjadi dasar setiap peraturan organisasi yang berada di bumi Indonesia, dan di dalam konstitusi secara jelas menjamin kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat. Namun, jika bertentangan dengan dasar negara, maka pemerintah berhak untuk membatasi perkembangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *