PT NKE Tak Pantas Jadi Pelaku Utama Korupsi, Harusnya Nazaruddin Cs

by -1,190,087 views

Jakarta – Pemerhati Sosial Politik, Teddy Gusnaidi menilai dijeratnya PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) atas dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin memiliki kejanggalan yang sangat fatal.

Betapa tidak, Teddy pun menduga ada persekongkolan jahat dalam perkara kasus tersebut. Apalagi dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menempatkan Nazaruddin sebagai justice collaborator.

“Orang yang bisa dikabulkan jadi Justice Collaborator itu bukanlah orang yang menjadi pelaku utama dalam kasus tindak pidana. Hal ini tercantum berdasarkan Surat edaran MA Tahun 2011,” kata Teddy dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Sabtu (2/9/2017).

Jika posisi Nazaruddin dijadikan sebagai justice collaborator, Teddy pun mempertanyakan siapa sebenarnya pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia menilai justru bukan kontraktor lah yang memiliki peran penting dalam proyek yang memiliki buntut tindak pidana korupsi.

“Proyek negara itu yang putuskan adalah pemerintah dengan DPR. DPR juga yang menyetujui besaran anggarannya, kalau DPR tidak setuju, ya tidak cair. Anggaran yang disetujui oleh DPR untuk alokasi project sudah jelas. Untuk Proyek ini sebesar segini, untuk proyek itu sebesar segini,” terang Teddy.

Jika pemerintah dan DPR sudah sepakat dengan angka sebuah proyek, maka putusan pun akan diterbitkan dan anggaran pun akan dicairkan untuk menjalanan proyek tersebut.

“Kalau nilai proyeknya cuma Rp100 Milyar misalnya, tapi atas kesepakatan nakal dijadikan Rp200 Milyar, Apakah bisa? tentu sangat bisa. Oknum DPR dan oknum pemerintah bersepakat untuk bagi hasil Rp100 Milyarnya, maka proyek markup Rp200 Milyar itu disetujui untuk dikeluarkan,” nilai Teddy.

“Sampai disini jelas, tidak ada campur tangan kontraktor dalam proses markup uang negara, karena kontraktor memang tidak punya kewenangan. Kerugian negara itu terjadi karena uang yang seharusnya dikeluarkan Rp100 milyar jadi Rp200 Milyar. Negara rugi Rp100 Milyar, jelas ya,” imbuhnya.

Setelah nilai dan putusan sudah disahkan, Teddy kemudian menerangkan bahwa eksekutif dan legislatif akan membuka proyek tender, perusahaan mana yang berani mengambil proyek yang akan digarap negara tersebut.

“Lalu dibukalah tender, perusahaan mana yang akan menangani project ini. Maka berbondong-bondong perusahaan ikut tender tersebut. Ternyata tender itu cuma kamuflase, karena dibelakang, para oknum menawarkan Perusahaan-perusahaan itu, kalau mau dapat proyek, bayar Rp100 Milyar,” ujar Teddy menilai.

Kemudian setelah proyek tersebut resmi jatuh pada perusahaan tertentu, maka proyek yang ditenderkan itu pun dikerjakan. Pun demikian dengan nominal tersebut, perusahaan sudah pasti akan menghitung untung ruginya.

“Perusahaan tentu saja berhitung, ternyata dengan Rp100 Milyar, mereka sudah untung, tentu saja setuju. Yang setuju itu yang dapatkan proyek,” pungkasnya.

Menjabarkan rentetan semacam itu, Teddy pun akhirnya menertawakan mengapa sampai KPK meletakkan posisi piha yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi ke kontraktor, dan menjadikan aktor intelektualnya sebagai justice collaborator.

“Fakta persidangan membuktikan hal tersebut, PT DGI membayar fee kepada perusahaan Nazaruddin karena bantu mereka dapatkan proyek. PT DGI memenangkan tender atas bantuan perusahaan Nazaruddin. Jadi ini kerjasama antar perusahaan, bukan perusahaan dengan anggota DPR,” pungkas Teddy.

Walaupun melalui tender semacam itu, Teddy mengatakan PT DGI alias PT NKE menjalankan pekerjaan mereka dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan dalam penyelesaian proyek tersebut. Namun sayangnya, kontraktor justru dianggap sebagai biang keladi dari kerugian atas keuangan negara.

“Semua orang normal pasti akan mengatakan, bahwa yang diduga sebagai pelaku utama adalah Nazaruddin dan kawan-kawannya. Kenapa? Karena yang menentukan nilai proyek adalah mereka dan yang mengatur pemenang tender mereka juga. Jadi logika darimana bisa jadikan PT DGI pelaku utama?,” tandasnya.

Mengambil kesimpulan itu, Teddy pun menilai ada persoalan serius yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah tersebut. Apalagi ia menduga jika ini ada kaitannya dengan persoalan peronal dari lembaga adhoc itu.

“Kontraktor tidak punya kedudukan dan jabatan dalam menentukan proyek dan anggaran proyek yang bisa merugikan keuangan negara. UU tidak ada memerintahkan kontraktor untuk terlibat dalam penentuan anggaran proyek di DPR, lalu kenapa KPK bebankan pasal (pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001) itu ke mereka?,” tukasnya.

“Jangan sampai orang berasumsi bahwa keanehan KPK ini adalah bagian dari bargain agar ketua KPK tidak dikaitkan lagi dengan kasus E-KTP. Tapi dengan jadikan kontraktor tersangka, jadikan kontraktor pelaku utama dan jerat kontraktor dengan pasal untuk penguasa, ini jelas aneh sehingga asumsi ke ketua KPK bisa saja terjadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Teddy pun menantang agar KPK menanggapi dan memberikan respon yang tegas. Pun demikian, Teddy pun menilai KPK sendiri tak akan mampu menjelasan persoalan yang diangkatnya itu.

“Apakah KPK bisa tanggapi hal ini?, tapi saya yakin KPK tidak akan berani tanggapi hal ini karena mereka tahu mereka salah. Saya pikir cukup jelas ya, dan mari kita lihat ke depan, akal-akalan apalagi yang akan dilakukan KPK,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *